Kasus Korupsi Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Dituntut 7 Tahun Penjara

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 23:06 WIB
Kasus Korupsi Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Dituntut 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 7 tahun penjara terhadap eks Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono sebagai terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Adi Wahyono harus membayar denda sebesar Rp350 juta, subsider enam bulan kurungun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AW (Adi Wahyono) dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

Adapun hal memberatkan terhadap terdakwa Adi Wahyono, ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan di masa bencana pandemi Covid-19," ujarnya.

Untuk hal meringankan, Adi Wahyono belum pernah dihukum penjara dan selama persidangan berterus terang.

"Mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Jaksa.

Jaksa pun juga mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Adi Wahyono. Salah satunya, kata Jaksa KPK, Adi Wahyono telah mengembalikan uang yang telah dinikmatinya dalam korupsi bansos senilai Rp208,4 juta. Uang itu telah dikirim melalui rekening KPK.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penuntut umum berkesimpulan pemberian status justice collaborator dapat diberikan pada Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan JC Bekas Anak Buah Juliari Dikabulkan

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan JC Bekas Anak Buah Juliari Dikabulkan

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:37 WIB

Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari

Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 18:31 WIB

Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU

Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU

Kaltim | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:59 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB