Polemik Demokrat, Herzaky: Ada Pihak-pihak yang Membuat Keruh Situasi

Siswanto, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:12 WIB
Polemik Demokrat, Herzaky: Ada Pihak-pihak yang Membuat Keruh Situasi
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, di kantor DPP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut, "Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

Putusan hukum yang dimaksud yakni putusan nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

Herzaky mengatakan gugatannya berbunyi "tidak dapat diterima" dan tidak pernah menyatakan "gugatan ditolak."

Dia menjelaskan, hal itu berarti majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat.

"Yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Ketua Tim Pembela Demokrasi yang juga pengacara Agus Harimurti Yudhoyono, Bambang Widjojanto, menambahkan kubunya memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan serta langkah hukum selanjutnya.

"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal." kata Bambang.

Bambang meyakini pemohon prinsipal telah secara patut hadir dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya “… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan …”

Menurutnya, secara faktual dan hukumnya sudah dapat dibuktikan, AHY sebagai ketua umum telah menunjukkan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya yakni karena tengah menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

baca juga

"Serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud," tuturnya.

"Surat kuasa dan proposal mediasi telah diterima hakim mediasi dan para tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Denny Indrayana Yakin Putusan Hakim MK Soal Ijazah Gibran Tak Akan Bulat

Denny Indrayana Yakin Putusan Hakim MK Soal Ijazah Gibran Tak Akan Bulat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:56 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

Elite Politik Kumpul di GBK, Puan Saksikan SBY-AHY Sambut Prabowo-Gibran di HUT Demokrat Ke-25

Elite Politik Kumpul di GBK, Puan Saksikan SBY-AHY Sambut Prabowo-Gibran di HUT Demokrat Ke-25

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:53 WIB

AHY Klarifikasi Isi Pidato Sebelumnya, Tegaskan Demokrat Bersama Prabowo

AHY Klarifikasi Isi Pidato Sebelumnya, Tegaskan Demokrat Bersama Prabowo

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:42 WIB

PDIP Cium Kode Pidato AHY Sasar 2029, Tapi Sindir Elektabilitas Ketinggalan dari Prabowo dan KDM

PDIP Cium Kode Pidato AHY Sasar 2029, Tapi Sindir Elektabilitas Ketinggalan dari Prabowo dan KDM

News | Rabu, 09 September 2026 | 10:59 WIB

AHY Sebut Kekuasaan Bukan Milik Selamanya, PAN Jawab dengan Penegasan Loyalitas ke Prabowo

AHY Sebut Kekuasaan Bukan Milik Selamanya, PAN Jawab dengan Penegasan Loyalitas ke Prabowo

News | Senin, 07 September 2026 | 16:42 WIB

Junjung Tinggi Keadilan, AHY Larang Kader Demokrat Minta Keistimewaan di Mata Hukum

Junjung Tinggi Keadilan, AHY Larang Kader Demokrat Minta Keistimewaan di Mata Hukum

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:04 WIB

AHY Tiba-tiba Soroti Aparat Negara Jadi Antek-antek Politik

AHY Tiba-tiba Soroti Aparat Negara Jadi Antek-antek Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 21:41 WIB

Terkini

Bareskrim Polri-Polrestabes Medan Gerebek THM, Vape Narkoba Disita

Bareskrim Polri-Polrestabes Medan Gerebek THM, Vape Narkoba Disita

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Menggali Mahitala: Merawat Kehidupan, Membangun Kemandirian di Bumi Kawasi

Menggali Mahitala: Merawat Kehidupan, Membangun Kemandirian di Bumi Kawasi

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Syahrir: Penutupan Ekspor Benih Lobster Tak Cukup Hentikan Penyelundupan

Syahrir: Penutupan Ekspor Benih Lobster Tak Cukup Hentikan Penyelundupan

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:48 WIB

PLTU Sumut-1 Bisa Bebani Negara Rp4,8 Triliun, Energi Bersih Terbarukan Jadi Solusi?

PLTU Sumut-1 Bisa Bebani Negara Rp4,8 Triliun, Energi Bersih Terbarukan Jadi Solusi?

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:45 WIB

A Waffle Lot of Love!: Kisah Persahabatan Manis yang Mengundang Tawa

A Waffle Lot of Love!: Kisah Persahabatan Manis yang Mengundang Tawa

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Persib Bandung Desak Penyerangan Bus Tim di Rest Area Batang Diusut Tuntas

Persib Bandung Desak Penyerangan Bus Tim di Rest Area Batang Diusut Tuntas

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Tak Cukup Bicara soal Haid, Remaja Perempuan Perlu Edukasi Kesehatan Reproduksi

Tak Cukup Bicara soal Haid, Remaja Perempuan Perlu Edukasi Kesehatan Reproduksi

Health | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:39 WIB

SIGUMI Diluncurkan di Karangasem, Dorong Kesiapsiagaan Bencana di Kawasan Wisata

SIGUMI Diluncurkan di Karangasem, Dorong Kesiapsiagaan Bencana di Kawasan Wisata

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Persib U-18 Diserang Suporter Ini di Rest Area KM 360 Batang, Kepolisian Didesak Usut Tuntas

Persib U-18 Diserang Suporter Ini di Rest Area KM 360 Batang, Kepolisian Didesak Usut Tuntas

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Ranjau Selat Hormuz Makan Korban Lagi, Kapal Supertanker Bawa 2 Juta Barel Minyak Meledak

Ranjau Selat Hormuz Makan Korban Lagi, Kapal Supertanker Bawa 2 Juta Barel Minyak Meledak

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:32 WIB

×