Kementerian ATR Targetkan Seluruh Bidang Tanah di RI Terdaftar di 2025

Minggu, 15 Agustus 2021 | 19:52 WIB
Kementerian ATR Targetkan Seluruh Bidang Tanah di RI Terdaftar di 2025
Ilustrasi Pembagian sertipikat tanah untuk rakyat Kabupaten Kupang. (Dok : Kementerian ATR/BPN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan, dari total 126  juta bidang tanah di Indonesia, baru sekitar 86 juta bidang telah didaftarkan hingga tahun 2020.

Menurutnya, pemerintah punya pekerjaan rumah yang cukup berat karena masih ada 40 juta bidang tanah atau sekitar 32 persen lagi yang harus diselesaikan hingga tahun 2025.

“Amanat ini mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, walau faktanya yang baru didaftarkan adalah wilayah yang masuk Area Penggunaan Lain (APL),” kata Andi Tenrisau dalam keterangan persnya,  Minggu (15/8/2021).

Masih menurut Andi, kegiatan pendaftaran tanah terus dilakukan di wilayah Indonesia, melalui desa per desa, kota per kota, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan.

Kementerian ATR/BPN sudah menargetkan bahwa mulai tahun 2021 ini, pelaksanaan PTSL harus mencapai minimal satu desa lengkap.

“Desa lengkap merupakan suatu desa yang seluruh bidang tanah yang terdapat di dalamnya sudah terdaftar dan valid secara spasial maupun tekstual,” katanya.

Percepatan penetapan desa lengkap tidak hanya bagi desa-desa yang berada di kawasan APL saja, namun juga dapat berlaku bagi desa-desa yang berada di kawasan hutan dengan beberapa mekanisme di antaranya Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), penyelesaian hak masyarakat dalam kawasan hutan dengan menggunakan dasar hukum positif.

“Setelah dilakukan penyelesaian hak masyarakat tersebut, kemudian lakukan delineasi batas kawasan hutan dan APL baru kemudian lakukan PTSL," kata Andi Tenrisau.

Baca Juga: Audit Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Temukan 3900 Indikasi Pelanggaran

Untuk melakukan hal tersebut, Andi Tenrisau mengatakan bahwa harus mengetahui hak-hak apa yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di kawasan hutan, karena kemungkinan ada hak-hak masyarakat yang terdaftar, yang masuk ke dalam kawasan hutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI