Kementerian ATR Targetkan Seluruh Bidang Tanah di RI Terdaftar di 2025

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 15 Agustus 2021 | 19:52 WIB
Kementerian ATR Targetkan Seluruh Bidang Tanah di RI Terdaftar di 2025
Ilustrasi Pembagian sertipikat tanah untuk rakyat Kabupaten Kupang. (Dok : Kementerian ATR/BPN).

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan, dari total 126  juta bidang tanah di Indonesia, baru sekitar 86 juta bidang telah didaftarkan hingga tahun 2020.

Menurutnya, pemerintah punya pekerjaan rumah yang cukup berat karena masih ada 40 juta bidang tanah atau sekitar 32 persen lagi yang harus diselesaikan hingga tahun 2025.

“Amanat ini mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, walau faktanya yang baru didaftarkan adalah wilayah yang masuk Area Penggunaan Lain (APL),” kata Andi Tenrisau dalam keterangan persnya,  Minggu (15/8/2021).

Masih menurut Andi, kegiatan pendaftaran tanah terus dilakukan di wilayah Indonesia, melalui desa per desa, kota per kota, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan.

Kementerian ATR/BPN sudah menargetkan bahwa mulai tahun 2021 ini, pelaksanaan PTSL harus mencapai minimal satu desa lengkap.

“Desa lengkap merupakan suatu desa yang seluruh bidang tanah yang terdapat di dalamnya sudah terdaftar dan valid secara spasial maupun tekstual,” katanya.

Percepatan penetapan desa lengkap tidak hanya bagi desa-desa yang berada di kawasan APL saja, namun juga dapat berlaku bagi desa-desa yang berada di kawasan hutan dengan beberapa mekanisme di antaranya Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), penyelesaian hak masyarakat dalam kawasan hutan dengan menggunakan dasar hukum positif.

“Setelah dilakukan penyelesaian hak masyarakat tersebut, kemudian lakukan delineasi batas kawasan hutan dan APL baru kemudian lakukan PTSL," kata Andi Tenrisau.

baca juga

Untuk melakukan hal tersebut, Andi Tenrisau mengatakan bahwa harus mengetahui hak-hak apa yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di kawasan hutan, karena kemungkinan ada hak-hak masyarakat yang terdaftar, yang masuk ke dalam kawasan hutan.

Setiap hak atas tanah perlu diidentifikasi dengan baik, baru kemudian dilakukan penetapan, penataan kawasan, dilakukan penataan APL, untuk kemudian didaftarkan.

“Sederhananya jika ada hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan, maka kita harus pedomani bagaimana kebijakan yang seharusnya untuk menyelesaikan hal itu,” kata Dirjen Penataan Agraria.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan beberapa keputusan untuk menyelesaikan hak masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.

Inti dari keputusan tersebut adalah setiap pihak harus mengakui adanya hak-hak adat, hutan adat, serta pengakuan adanya aktivitas turun temurun dalam wilayah kawasan hutan.

“Dalam Keputusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 jelas bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Andi Tenrisau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Audit Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Temukan 3900 Indikasi Pelanggaran

Audit Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Temukan 3900 Indikasi Pelanggaran

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:42 WIB

ATR/BPN Masih Temukan Banyak Pemilik Hak Tanah Tak Penuhi Kewajiban

ATR/BPN Masih Temukan Banyak Pemilik Hak Tanah Tak Penuhi Kewajiban

News | Senin, 22 Februari 2021 | 17:16 WIB

Soal Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, Ini Kata Menteri ATR/BPN

Soal Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, Ini Kata Menteri ATR/BPN

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 21:49 WIB

Terkini

Prabowo Sebut Kota di Rusia Ini Dekat dengan Rumahnya, Yang di Hambalang atau Kertanegara 4?

Prabowo Sebut Kota di Rusia Ini Dekat dengan Rumahnya, Yang di Hambalang atau Kertanegara 4?

Entertainment | Kamis, 03 September 2026 | 16:33 WIB

2 Rekomendasi Smartwatch dengan Fitur ECG EKG dan Pemantau Tekanan Darah, Akurat

2 Rekomendasi Smartwatch dengan Fitur ECG EKG dan Pemantau Tekanan Darah, Akurat

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 16:33 WIB

Ketika Rumah Satwa Hilang, yang Punah Bukan Hanya Hewannya

Ketika Rumah Satwa Hilang, yang Punah Bukan Hanya Hewannya

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 16:30 WIB

EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar dari Telkom Dihadiri 350 Peserta

EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar dari Telkom Dihadiri 350 Peserta

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 16:26 WIB

Promo Pembelian Pulsa Lewat BRImo, Dapatkan Cashback Langsung

Promo Pembelian Pulsa Lewat BRImo, Dapatkan Cashback Langsung

Bri | Kamis, 03 September 2026 | 16:25 WIB

Baru Tangani 1 Kasus, Kajati NTB Sentil Kejari Mataram: Tak Ada Korupsi atau Tidur?

Baru Tangani 1 Kasus, Kajati NTB Sentil Kejari Mataram: Tak Ada Korupsi atau Tidur?

News | Kamis, 03 September 2026 | 16:24 WIB

Apa Saja Aplikasi Streaming Film Terbaik untuk Smart TV? ini 11 Opsinya

Apa Saja Aplikasi Streaming Film Terbaik untuk Smart TV? ini 11 Opsinya

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 16:24 WIB

Lansia Alami Osteoartritis Lutut? Ini 5 Olahraga yang Aman untuk Jaga Kebugaran

Lansia Alami Osteoartritis Lutut? Ini 5 Olahraga yang Aman untuk Jaga Kebugaran

Health | Kamis, 03 September 2026 | 16:21 WIB

Malaysia Akui Kalah Dagang dari Indonesia

Malaysia Akui Kalah Dagang dari Indonesia

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 16:17 WIB

Rapat Perdana di DPR! Sudaryono Langsung Paparkan Program BGN dan Bahas Anggaran 2027

Rapat Perdana di DPR! Sudaryono Langsung Paparkan Program BGN dan Bahas Anggaran 2027

News | Kamis, 03 September 2026 | 16:10 WIB

×