TII Soroti Luputnya Permasalahan Kebebasan Berekspresi dari Pidato Jokowi

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:23 WIB
TII Soroti Luputnya Permasalahan Kebebasan Berekspresi dari Pidato Jokowi
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) berjalan menuju ruang sidang Gedung Nusantara saat menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO

Suara.com - Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono menyoroti luputnya permasalahan tentang jaminan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama serta berkeyakinan dalam pidato Presiden Jokowi saat Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8).

Padahal, kata Arfianto, kedua permasalahan tersebut penting untuk ditegaskan Jokowi lewat pidatonya. Mengingat permasalahan jaminan kebebasan berekspresi dan berkeyakinan semakin membuat resah.

Pertama, terkait kebebasan berekspresi. Memang, pada akhir pidato Presiden menyampaikan bahwa kritik membangun itu adalah hal yang penting.

Namun permasalahannya, kadang respons terhadap kritik dari kelompok masyarakat yang ditujukan kepada pemerintah sering kali berujung pada pemanggilan oleh aparat penegak hukum.

Arfianto mengatakan, respons pemerintah terhadap kritik seperti itu yang kemudian membuat resah kelompok masyarakat yang menjaga demokrasi.  Contoh terakhir, misalnya kasus mural.

"Seharusnya hal tersebut tidak lantas diancam dengan proses hukum," kata nya dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Padahal kebebasan ekspresi dan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM). Arfianto mengatakan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sementara itu di Indonesia, hal tersebut termaktub dalam Pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu lanjut Arfianto Indonesia juga meratifikasi Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005.

Selain itu, persoalan kebebasan berekspresi adalah masalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia menyampaikan berdasarkan studi yang dilakukan TII tentang Mempromosikan dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia (2021), sejatinya UU ITE merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi warga negara di ruang digital.

"Namun dalam praktiknya, UU ini malah menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi terutama di ruang digital," ujarnya.

Catatan kedua yang penting bagi TII adalah permasalahan jaminan kebebasan beragama dan kepercayaan.

"Jika melihat studi dari Wahid Foundation dan Setara Institute, terlihat bahwa kondisi kebebasan beragama dan kepercayaan di negeri masih perlu dibenahi. Masih banyak tindakan intoleransi dan diskriminasi yang menimpa pemeluk agama dan kepercayaan yang minoritas, walaupun mereka berdarah dan bertanah air Indonesia. Padahal di Pasal 28 E ayat 1 dan 2 kebebasan beragama dan kepercayaan dijamin oleh UUD 1945," katanya.

Dia mengemukakan, pada Kemerdekaan ke-76 tahun RI maka sudah saatnya kebebasan berekspresi, kebebasan beragama dan kepercayaan dijamin dan ditegakkan.

"Jaminan terhadap kebebasan berekspresi, beragama dan berkeyakinan jangan lagi sekedar retorika belaka. Negara harus dapat memberikan jaminan terhadap kebebasan tersebut sesuai konstitusi," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Ingin Tunjukan Peduli Masyarakat Adat, Keberpihakan Pemerintah Disebut Masih Jauh

Jokowi Ingin Tunjukan Peduli Masyarakat Adat, Keberpihakan Pemerintah Disebut Masih Jauh

News | Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:47 WIB

Aktivis 98 Ingatkan Pemerintah yang Masih Mengandalkan Utang untuk Belanja Negara

Aktivis 98 Ingatkan Pemerintah yang Masih Mengandalkan Utang untuk Belanja Negara

Sumut | Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:46 WIB

Fakta Menarik Sepatu Sederhana Iriana Jokowi di Upacara HUT RI, Harganya Mahal!

Fakta Menarik Sepatu Sederhana Iriana Jokowi di Upacara HUT RI, Harganya Mahal!

Lifestyle | Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:57 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB