Seorang Wanita Perkosa Pria dan Merekamnya, Dipenjara 4 Tahun

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:31 WIB
Seorang Wanita Perkosa Pria dan Merekamnya, Dipenjara 4 Tahun
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang wanita di Yordania harus mendekam di dalam penjara setelah memerkosa seorang pria. Ia merekamnya dan menjadikan video tersebut untuk memeras korban.

Menyadur Gulf News Selasa (17/8/2021), wanita Yordania tersebut dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun oleh Pengadilan Kriminal Tinggi Yordania.

Wanita itu menipu dan memerkosa seorang pria berusia 68 tahun. Ia melakukan kejahatan tersebut dengan bantuan teman-temannya.

Menurut dokumen pengadilan, wanita itu awalnya menelepon korban untuk meminta bantuan. Tanpa menaruh curiga, pria tersebut membeli bahan makanan dan pergi ke rumah wanita itu.

Setibanya, wanita itu memintanya untuk masuk ke rumah. Ia berdalih jika pintunya terbuka, kucing peliharaannya akan kabur.

Begitu dia masuk, wanita itu langsung mengunci pintu dan meminta pria itu untuk menanggalkan pakaiannya, atau dia akan berteriak.

Merasa terancam, pria itu melepas pakaiannya dan diperkosa oleh wanita itu. Sementara itu, teman-temannya merekam kejadian tersebut.

Wanita itu kemudian membebaskan pria tersebut setelah melakukan tindakan bejatnya.

Tiga hari setelah kejadian, wanita itu meminta uang sebesar 1.000 Dinar Jordan (JD) atau sekitar Rp 20 juta kepada pria tersebut.

Wanita itu mengancam akan membagikan video ketika ia diperkosa jika tidak segera menyerahkan uang tebusan tersebut.

Pria yang hanya memiliki JD 300 (Rp 6 juta) itu setuju untuk membayar sejumlah uang agar video tersebut dihapus. Beberapa hari kemudian, wanita itu meneleponnya lagi dan meminta uang, dan dia memberinya JD 150 (Rp 3 juta).

Beberapa hari kemudian, dua orang juga menghubungi pria itu secara terpisah dan meminta uang kepadanya, Mereka juga membuat ancaman yang sama dengan wanita itu.

Wanita itu terus menyuruh orang lain untuk memeras pria tersebut. Akhirnya, pria itu memberanikan diri melaporkannya ke polisi.

Tak lama setelah dilaporkan, wanita itu dan teman-temannya ditangkap dan langsung dijadikan tersangka utama.

Kasus ini dirujuk ke Pengadilan Kriminal Tinggi dan akhirnya wanita itu dan komplotannya dijatuhi hukuman penjara empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral MUA Pamer Kelakuan Pengantin Wanita Barbar, Gaya Pas Nikah Kayak di Warteg

Viral MUA Pamer Kelakuan Pengantin Wanita Barbar, Gaya Pas Nikah Kayak di Warteg

News | Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:22 WIB

Viral Pria Hilang Misterius Mengaku Diajak Noni Belanda ke Gua Jepang

Viral Pria Hilang Misterius Mengaku Diajak Noni Belanda ke Gua Jepang

News | Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:22 WIB

Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara

Banten | Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:55 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB