Memang tidak bisa dipungkiri jika pendataannya tidak mudah. Apalagi, banyak daerah yang masih jauh dari kantor administratif negara atau tidak memiliki jaringan internet untuk melaporkan.
"Apalagi bisa dalam situasi tersebut anak anak dtinggalkan orang tua harta atau warisan. Situasi nya kalau tidak segera diantisipasi akan lebih kompleks lagi," kata Jasra.
Jasra menambahkan, kerjasama dengan berbagai pihak, dalam konteks ini menjadi sangat penting. Hal itu bertujuan agar situasi anak yatim atau piatu dan yatim piatu tidak terlambat untuk dilindungi.
"Karena kita tahu kejahatan, kekerasan yang menyasar anak dalam situasi ini, akan lebih cepat terjadi," pungkas dia.
Sebelumnya, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi, mengatakan pendataan yang cepat diperlukan agar pemerintah bisa bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada anak tersebut.
"Ibu menteri tadi pagi, pak Dirjen juga sudah menyampaikan kepada para bupati dan wali kota, tembusannya ke kepala dinas provinsi dan kepala dinas sosial kabupaten/kota untuk bisa mengumpulkan data yang terkait dengan anak-anak yang yatim piatu," kata Kanya dalam RAKORNAS KPAI, Kamis (12/8/2021).
Dinas Sosial dapat berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, hingga Puskesmas untuk mendata angka kematian orang tua yang meninggalkan tanggungan anak.
"Kita menekankan ada NIK ya, karena dengan NIK padanannya dengan bantuan-bantuan lain akan lebih mudah dari Dukcapil juga variabel utamanya adalah NIK," ucapnya.
Kementerian Sosial akan mengedepankan proses reunifikasi untuk penyelesaian masalah banyaknya anak yang mendadak menjadi yatim, piatu, atau yatim-piatu karena ditinggal orang tuanya yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Baca Juga: Kemen PPPA Carikan Pengasuh untuk Anak Yatim Piatu Korban Covid-19
Anak tidak boleh kehilangan hak pengasuhan, mengembalikan (reunifikasi) ke dengan keluarga besarnya dan pengasuhan alternatif seperti orang tua asuh, wali, atau pengangkatan anak menjadi strategi utama negara.