Timbun Obat Covid, Kasus Bos PT ASA di Kalideres Bakal Memasuki Babak Baru

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:05 WIB
Timbun Obat Covid, Kasus Bos PT ASA di Kalideres Bakal Memasuki Babak Baru
Timbun Obat Covid, Kasus Bos PT ASA di Kalideres Bakal Memasuki Babak Baru. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggeledah unit ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, terkait penimbunan obat bagi pasien COVID-19, Selasa (13/7/2021). [Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat/am.

Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat melengkapi berkas perkara dugaan penimbunan obat Covid-19 yang dilakukan PT ASA, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Kanit Krimsus Polres Jakarta Barah AKP Fahmi Fiandry, mengatakan berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Jakarta Barat. 

“Sudah dilimpahkan, sedang diteliti pihak kejaksaan," kata Fahmi saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8/2021).

Kata dia berkas perkara itu diserahkan telah diserahkan pihaknya pada Kamsi (12/8/2021). Untuk itu, Polres Metro Jakarta Barat menunggu petunjuk lebih lanjut dari pengadilan. 

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya berinisial YP (58), Direktur PT ASA dan S (56) selaku Komisaris Utama PT ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli.

"Sehingga kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus ini, yaitu Direktur (YP) dan Komisaris (S) dari PT ASA ini," kata Bismo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan tindak pidana dibidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo Pasal & ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menutar.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Bismo.

baca juga

Terungkapnya kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 730 kotak Azithromycin yang merupakan salah satu obat yang direkomendasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penawar Covid-19. Kemudian 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya.

Bimos menuturkan, ratusan obat itu belum sempat dipasarkan, karena segera terendus oleh Polres Metro Jakarta Barat. Untuk obat Covid-19, Azithromycin diduga akan dijual seharga Rp600 ribu-Rp700 ribu.

Padahal harga pasarannya sekitar Rp34.000 per kotak, berisi 20 tablet obat. Ribuan kotak tersebut akan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga dipergunakan untuk menimbun obat-obatan Covid-19.

Gudang tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat tepatnya Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada 12 Juli lalu.

Usai melakukan penggerebekan sebanyak tiga orang diamankan, mereka adalah YP (58) selaku Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) yang merupakan Kepala Gudang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berawal Saling Ejek, Motif Tawuran Geng Motor di Daan Mogot Mau Tenar di Medsos

Berawal Saling Ejek, Motif Tawuran Geng Motor di Daan Mogot Mau Tenar di Medsos

News | Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:21 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Tawuran Geng Motor di Daan Mogot, Dua Masih Anak-anak

Polisi Ringkus 4 Pelaku Tawuran Geng Motor di Daan Mogot, Dua Masih Anak-anak

Jakarta | Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:06 WIB

Aniaya Remaja hingga Tewas, Empat Orang Diciduk Polisi

Aniaya Remaja hingga Tewas, Empat Orang Diciduk Polisi

Sumut | Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:24 WIB

Polres Jakbar Hadirkan Ari Wibowo, Ratusan Warga Kembangan Jalani Vaksinasi

Polres Jakbar Hadirkan Ari Wibowo, Ratusan Warga Kembangan Jalani Vaksinasi

Jakarta | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 20:18 WIB

Terkini

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

×