Timbun Obat Covid, Kasus Bos PT ASA di Kalideres Bakal Memasuki Babak Baru

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:05 WIB
Timbun Obat Covid, Kasus Bos PT ASA di Kalideres Bakal Memasuki Babak Baru
Timbun Obat Covid, Kasus Bos PT ASA di Kalideres Bakal Memasuki Babak Baru. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggeledah unit ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, terkait penimbunan obat bagi pasien COVID-19, Selasa (13/7/2021). [Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat/am.

Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat melengkapi berkas perkara dugaan penimbunan obat Covid-19 yang dilakukan PT ASA, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Kanit Krimsus Polres Jakarta Barah AKP Fahmi Fiandry, mengatakan berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Jakarta Barat. 

“Sudah dilimpahkan, sedang diteliti pihak kejaksaan," kata Fahmi saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8/2021).

Kata dia berkas perkara itu diserahkan telah diserahkan pihaknya pada Kamsi (12/8/2021). Untuk itu, Polres Metro Jakarta Barat menunggu petunjuk lebih lanjut dari pengadilan. 

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya berinisial YP (58), Direktur PT ASA dan S (56) selaku Komisaris Utama PT ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli.

"Sehingga kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus ini, yaitu Direktur (YP) dan Komisaris (S) dari PT ASA ini," kata Bismo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan tindak pidana dibidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo Pasal & ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menutar.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Bismo.

Terungkapnya kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 730 kotak Azithromycin yang merupakan salah satu obat yang direkomendasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penawar Covid-19. Kemudian 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya.

Bimos menuturkan, ratusan obat itu belum sempat dipasarkan, karena segera terendus oleh Polres Metro Jakarta Barat. Untuk obat Covid-19, Azithromycin diduga akan dijual seharga Rp600 ribu-Rp700 ribu.

Padahal harga pasarannya sekitar Rp34.000 per kotak, berisi 20 tablet obat. Ribuan kotak tersebut akan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga dipergunakan untuk menimbun obat-obatan Covid-19.

Gudang tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat tepatnya Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada 12 Juli lalu.

Usai melakukan penggerebekan sebanyak tiga orang diamankan, mereka adalah YP (58) selaku Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) yang merupakan Kepala Gudang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berawal Saling Ejek, Motif Tawuran Geng Motor di Daan Mogot Mau Tenar di Medsos

Berawal Saling Ejek, Motif Tawuran Geng Motor di Daan Mogot Mau Tenar di Medsos

News | Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:21 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Tawuran Geng Motor di Daan Mogot, Dua Masih Anak-anak

Polisi Ringkus 4 Pelaku Tawuran Geng Motor di Daan Mogot, Dua Masih Anak-anak

Jakarta | Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:06 WIB

Aniaya Remaja hingga Tewas, Empat Orang Diciduk Polisi

Aniaya Remaja hingga Tewas, Empat Orang Diciduk Polisi

Sumut | Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:24 WIB

Polres Jakbar Hadirkan Ari Wibowo, Ratusan Warga Kembangan Jalani Vaksinasi

Polres Jakbar Hadirkan Ari Wibowo, Ratusan Warga Kembangan Jalani Vaksinasi

Jakarta | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 20:18 WIB

Terkini

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB