Segera Diadili, Penyidik Polri AKP Robin Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK

Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:48 WIB
Segera Diadili, Penyidik Polri AKP Robin Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK
Segera Diadili, Penyidik Polri AKP Robin Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK. Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCa milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta," kata Jaksa KPK

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya, bahwa M. Syahria juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI