KPK Telisik Dugaan Aliran Uang ke Penyidik Robin Selain dari Walkot Tanjungbalai

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 22 Juli 2021 | 10:12 WIB
KPK Telisik Dugaan Aliran Uang ke Penyidik Robin Selain dari Walkot Tanjungbalai
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik advokat Maskur Husein sebagai perantara penampung uang dari pihak lain dalam kasus dugaan suap perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Hal itu didalami setelah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju dalam kapasitas saksi untuk tersangka Maskur.

"Tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maskur Husein. Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Dalam kasus ini, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial sudah menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara.

Dalam dakwaaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00.

Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.

baca juga

"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK

Selanjutnya, M. Syahrial pun menyanggupi. Dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

Uang itu dikucurkan M. Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCa milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta," ujar jaksa KPK.

Selain itu, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, M. Syahria juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta.

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi TWK, 75 Pegawai KPK Bakal Gugat Firli Cs

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi TWK, 75 Pegawai KPK Bakal Gugat Firli Cs

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 09:44 WIB

Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN

Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 09:23 WIB

Reaksi KPK Usai Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan

Reaksi KPK Usai Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 05:39 WIB

Soa Aksi Kritik Penembakan Laser ke Gedung KPK Berujung Polisi, Bikin ICW Heran

Soa Aksi Kritik Penembakan Laser ke Gedung KPK Berujung Polisi, Bikin ICW Heran

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 21:54 WIB

TWK Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman, KPK: Kami Pelajari Dulu

TWK Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman, KPK: Kami Pelajari Dulu

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 20:27 WIB

Pecat Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Ombudsman Sebut Firli Cs Melawan Perintah Jokowi

Pecat Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Ombudsman Sebut Firli Cs Melawan Perintah Jokowi

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 19:56 WIB

Maladministrasi TWK KPK, Ombudsman: Presiden Jokowi Harus Bina Firli Bahuri Cs

Maladministrasi TWK KPK, Ombudsman: Presiden Jokowi Harus Bina Firli Bahuri Cs

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 19:23 WIB

Terkini

Besok Demo Besar, Rupiah Ditutup Melemah Tipis

Besok Demo Besar, Rupiah Ditutup Melemah Tipis

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok

Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:12 WIB

5 Struktur Atmosfer Bumi dan Fungsinya, Perisai Tak Kasat Mata yang Jaga Kehidupan

5 Struktur Atmosfer Bumi dan Fungsinya, Perisai Tak Kasat Mata yang Jaga Kehidupan

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Menyesap Dinginnya Kabut dalam Novel London: Angel Karya Windry Ramadhina

Menyesap Dinginnya Kabut dalam Novel London: Angel Karya Windry Ramadhina

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Diperkenalkan di Semarang, Ini Skuad Lengkap Java United FC di Super League 2026/2027

Diperkenalkan di Semarang, Ini Skuad Lengkap Java United FC di Super League 2026/2027

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Lapangan Padel Mendadak Berdiri di Lahan Pemprov DKI Meruya Utara

Lapangan Padel Mendadak Berdiri di Lahan Pemprov DKI Meruya Utara

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Relawan Prabowo Kecam Budi Arie soal Spekulasi Percepatan Pemilu, Helmi: Lu Jual Kami Beli!

Relawan Prabowo Kecam Budi Arie soal Spekulasi Percepatan Pemilu, Helmi: Lu Jual Kami Beli!

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Selangkah Lagi Juara, Timnas Vietnam Bisa Ukir Sejarah Baru di Piala AFF 2026

Selangkah Lagi Juara, Timnas Vietnam Bisa Ukir Sejarah Baru di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Trade-off Pertumbuhan dan Disiplin Fiskal: Membaca Arah RAPBN 2027

Trade-off Pertumbuhan dan Disiplin Fiskal: Membaca Arah RAPBN 2027

Opini | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:04 WIB

×