Menyamar Pakai Jilbab, Jurus Trio Emak-emak Selama 3 Tahun Mencopet di Mal

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:24 WIB
Menyamar Pakai Jilbab, Jurus Trio Emak-emak Selama 3 Tahun Mencopet di Mal
Menyamar Pakai Jilbab, Jurus Trio Emak-emak Selama 3 Tahun Mencopet di Mal. Polda Metro Jaya saat menunjukkan barang bukti terkait kasus sindikat emak-emak pencopet di mal. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus emak-emak sindikat pencopet yang biasa beraksi di mal. Sindikat ini menggunakan modus berlagak seperti pengunjung mal lainnya dengan menggunakan pakai muslim guna menutupi identitasnya.

"Berlagaknya sama kayak pengunjung lain biasanya. Pakai jilbab juga pakai pakaian muslim," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya meringkus tiga emak-emak sindikat pencopet di mal. Sindikat ini diketuai oleh emak-emak berusia 44 tahun berinisial YR.

YR bekerja sama dengan dua emak-emak lainnya berinisial WM (33) dan RH (43).

"Ini semuanya pelaku emak-emak yang sudah berkeluarga," ujarnya.

Selain menangkap ketiga emak-emak ini, penyidik juga menangkap dua orang lainnya sebagai joki dan penadah barang hasil curiannya. 

Suami Berperan Jadi Penadah

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencopetan di mal yang dilakukan tiga orang emak-emak. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencopetan di mal yang dilakukan tiga orang emak-emak. (Suara.com/M Yasir)

Joki tersebut berinisial RJ (36) yang tidak lain merupakan suami dari YR. Sedangkan penadah barang hasil curian ini ialah pria berinisial SS (34).

"Keterangan awal mereka mengaku sejak tiga tahun lalu sudah 50 kali lebih mencopet di tempat keramaian," beber Yusri.

baca juga

Terungkapnya kasus ini, kata Yusri, menyusul adanya laporan dari salah satu pengunjung mall di wilayah Tangerang Selatan. Korban ketika itu melapor kepada pihak kepolisian telah menjadi korban pencopetan dengan kerugian berupa handphone Samsung Note 10 Plus.

"Berdasar rekaman CCTV kemudian penyidik mengidentifikasi dan berhasil menangkap para pelaku ini," jelas Yusri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga emak-emak dan dua pelaku lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka YR, WM, RH dan RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trio Emak-emak Kompak jadi Pencopet, 50 Kali Beraksi di Mal hingga Ajak Suami

Trio Emak-emak Kompak jadi Pencopet, 50 Kali Beraksi di Mal hingga Ajak Suami

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:05 WIB

Viral Pengendara NMAX Ngaku Anggota Polisi, Ancam dan Gebrak Mobil Warga

Viral Pengendara NMAX Ngaku Anggota Polisi, Ancam dan Gebrak Mobil Warga

News | Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:52 WIB

Polda Metro Jaya Klaim 99 Persen Warga Jakarta Telah Tervaksin Dosis Pertama

Polda Metro Jaya Klaim 99 Persen Warga Jakarta Telah Tervaksin Dosis Pertama

News | Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:19 WIB

Ombudsman: Pemasangan Stiker Belum Vaksin di Rumah Warga Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman: Pemasangan Stiker Belum Vaksin di Rumah Warga Berpotensi Maladministrasi

Jakarta | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:48 WIB

Terkini

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:32 WIB

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Health | Minggu, 13 September 2026 | 19:28 WIB

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:13 WIB

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 19:03 WIB

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 18:55 WIB

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:54 WIB

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:50 WIB

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 18:48 WIB

×