"Keterangan awal mereka mengaku sejak tiga tahun lalu sudah 50 kali lebih mencopet di tempat keramaian," beber Yusri.

Terungkapnya kasus ini, kata Yusri, menyusul adanya laporan dari salah satu pengunjung mall di wilayah Tangerang Selatan. Korban ketika itu melapor kepada pihak kepolisian telah menjadi korban pencopetan dengan kerugian berupa handphone Samsung Note 10 Plus.
"Berdasar rekaman CCTV kemudian penyidik mengidentifikasi dan berhasil menangkap para pelaku ini," jelas Yusri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga emak-emak dan dua pelaku lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka YR, WM, RH dan RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.