Pengacara Mati-matian Bela Rizieq: Jika Tak Dapat Keadilan, Kami Menuntut di Akhirat

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:42 WIB
Pengacara Mati-matian Bela Rizieq: Jika Tak Dapat Keadilan, Kami Menuntut di Akhirat
Pengacara Mati-matian Bela Rizieq: Jika Tak Dapat Keadilan, Kami Menuntut di Akhirat. Habib Rizieq Shihab [Terkini.id]

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terus melakukan sejumlah upaya peradilan agar bisa terbebas dari penjara. Terbaru, Rizieq mengutus tim pengacaranya untuk mengajukan surat permohonan pembatalan perpanjangan ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/8/2021). 

Aziz Yanuar, salah satu tim kuasa hukum HRS menegaskan, bila keadilan secara negara tak didapatkan Rizieq, dia memastikan mereka akan menuntut di akhirat kelak. 

“Jika upaya-upaya tersebut di atas tidak juga menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kezaliman luar biasa ini kepada Allah SWT yang Maha Adil dan Maha Besar perhitungannya kelak,” tegasnya di MA, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021). 

“Bahwa tidak lupa kami memohon Doa dari segenap masyarakat pecinta keadilan dan juga Umat Islam agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk IB-HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab),” sambungnya. 

Aziz menegaskan, perpanjangan masa hukuman kliennya yang diputuskan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

"Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan," tegasnya.

Aziz menyebutkan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan masa penahanan.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

"Hal tersebut sangat jelas karena surat dimaksud melanggar prosedur dan  administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP dimana yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Aziz menambahkan, pengajuan permohonan itu berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."

baca juga

Kemudian  Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan,  "Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena  tidak berwenang atau melampaui batas wewenang."

"Maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tegas Aziz.

Karenanya melalui surat permohonan itu, Aziz berharap MA dapat segera membatalkan masa perpanjangan penahanan HRS.

"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada  Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.

Seperti diketahui, Aziz dan tim kuasa hukum mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab bukan melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan melainkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut dia, masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021.

"Hari Senin (9/8) kita baru mengirimkan memori banding untuk kasus RS UMMI. Jadi, memang majelis hakim belum terbentuk. Sedangkan menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," tutur Aziz Yanuar beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sudi Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pengacara Ngadu ke MA Minta Dibatalkan

Tak Sudi Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pengacara Ngadu ke MA Minta Dibatalkan

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:18 WIB

Rizieq Shihab Diusulkan Jadi Dubes RI untuk Taliban, Guru Besar UI: Cocok Bahasanya

Rizieq Shihab Diusulkan Jadi Dubes RI untuk Taliban, Guru Besar UI: Cocok Bahasanya

Sumsel | Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:11 WIB

Ada Usul Rizieq Shihab Ditaruh di Afghanistan, Jadi Dubes RI Pemerintahan Taliban, Cocok?

Ada Usul Rizieq Shihab Ditaruh di Afghanistan, Jadi Dubes RI Pemerintahan Taliban, Cocok?

Malang | Selasa, 17 Agustus 2021 | 11:14 WIB

Kubu Rizieq soal Sembako Jokowi Picu Kerumunan: Diskriminasi Hukum, Mengundang Murka Allah

Kubu Rizieq soal Sembako Jokowi Picu Kerumunan: Diskriminasi Hukum, Mengundang Murka Allah

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 10:20 WIB

Terkini

Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan

Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi

Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

×