"Itu kan enggak semudah itu, jadi nggak bisa diubah dengan UU saja, karena kan UU 45 itu disebutkan bahwa masa jabatan satu periode pemerintahan itu kan 5 tahun, jadi kalau misalkan kita mau memperpanjang dan mau memundurkan Pemilu, ya harus dimulai dengan amandemen UUD 45," tuturnya.
Di Komisi II sendiri menurutnya sedang fokus kepada persiapan Pemilu 2024. Soal pemunduran ke 2027 memang sempat ada wacana berkembang menurutnya. Hanya saja bukan Pilpres yang akan diundur ke 2027 melainkan hanya Pilkada serentak.