Menurut Ipi, program antikorupsi untuk napi korupsi ini berbeda dengan penyuluh antikorupsi. Dimana penyuluh antikorupsi harus memiliki pengakuan kompetensi.
"Secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," imbuhnya.