Sorot Remisi Djoko Tjandra, Laode M Syarif: Komitmen Berantas Korupsi Kemana Saja?

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 19:50 WIB
Sorot Remisi Djoko Tjandra, Laode M Syarif: Komitmen Berantas Korupsi Kemana Saja?
Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra mengacungkan jempol sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terpidana Djoko Tjandra mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemenkumham merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi Djoko Tjandra mendapat sorotan dari mantan pimpinan KPK Laode M Syarif.

Laode menilai bahwa pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau PP.

"Nama Djoko Tjandra buron 11 tahun, menyuap polisi dan jaksa mencemarkan nama baik Kepolisian dan Kejaksaan. Tapi dapat remisi dua bulan. (Bertentangan dengan PP No 28/2006)," tulis Laode dalam akun Twitter-nya yang dipersilakan untuk dikutip Suara.com, Sabtu (21/8/2021).

"Komitmen berantas korupsi kemana saja? @Kemenkumham_RI," cuitnya.

Lebih lanjut, tak ada tanggapan lagi dari Laode ketika dikonfirmasi soal cuitannya tersebut. Ia hanya mempersilakan cuitannya untuk dikutip.

Remisi Djoko Tjandra

Untuk diketahui, terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.

Baca Juga: 214 Napi Korupsi Mendapat Remisi, Ini Daftar Nama-namanya

Remisi Djoko Tjandra juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde).

"Iya betul, dapat remisi dua bulan," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/8/2021).

Rika mengatakan, pemberian remisi Djoko Tjandra juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Dalam Pasal 34 ayat 3 disebutkan, remisi diberikan kepada terpidana yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya.

"Maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," sambung Rika.

Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Rika menyebut, remisi diberikan apabila seorang terpidana berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI