Kodam Jaya Tangkap Babinsa yang Aniaya Tetangga, Sertu SP Terancam Penjara 2 Tahun Lebih

Agung Sandy Lesmana

Senin, 23 Agustus 2021 | 18:36 WIB
Kodam Jaya Tangkap Babinsa yang Aniaya Tetangga, Sertu SP Terancam Penjara 2 Tahun Lebih
Sertu SP jalani pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan salah seorang warga di Kramat Jati, Jakarta. ANTARA/HO-Kodam Jaya

Suara.com - Kodam Jaya menindak tegas kasus dugaan penganiayaan oleh dilakukan oleh Sertu SP selaku Bintara Pembina Desa (Babinsa) kepada salah seorang warga di Kramat Jati, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Sertu SP terancam hukuman maksimal 2 tahun, delapan bulan penjara. 

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan dalam penyelidikan kasus oleh Pomdam Jaya telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu Indra Hatta selaku korban penganiayaan dan Mery Sundapa.

"Selanjutnya pada 21 Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP yang merupakan Babinsa 1 Kel. Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB," kata Herwin dikutip dari Antara, Senin (23/8/2021)

Herwin menambahkan sesuai instruksi Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, bahwa TNI AD tetap menegakkan disiplin bagi prajurit di Jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," ujar Herwin.

Kapendam Jaya mengatakan bahwa Sertu SP dikenakan tuntutan Pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP. Ke depannya Herwin juga berharap agar kasus dugaan penganiayaan oleh Babinsa tersebut tidak terulang kembali.

"Ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan, apabila mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara lima tahun," kata Herwin.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan Sertu SP yang merupakan seorang Babinsa kepada seorang warga di Kramat Jati terekam kamera pengawas dan menjadi viral di dunia maya pada 18 Agustus 2021.

Dalam rekaman kamera pengawas terlihat Sertu SP yang sedang mengendarai mobil berhenti dan menghampiri korban. Usai terlibat beberapa percakapan, Sertu SP langsung memukuli korban.

baca juga

Berdasarkan keterangan korban peristiwa itu terjadi usai dirinya memindahkan sepeda motor teman-temannya untuk memberikan jalan bagi Sertu SP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bu Lurah di Sumut Dianiaya Oknum TNI Saat Operasi Yustisi, Denpom Turun Tangan

Bu Lurah di Sumut Dianiaya Oknum TNI Saat Operasi Yustisi, Denpom Turun Tangan

Sumut | Senin, 23 Agustus 2021 | 16:12 WIB

Prajurit TNI Jemput Warga Positif Covid-19 untuk Jalani Isolasi Terpusat

Prajurit TNI Jemput Warga Positif Covid-19 untuk Jalani Isolasi Terpusat

Foto | Minggu, 22 Agustus 2021 | 08:00 WIB

ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Terancam Penjara 12 Tahun

ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Terancam Penjara 12 Tahun

Jakarta | Sabtu, 22 Mei 2021 | 13:44 WIB

Debt Collector yang Menghadang Anggota TNI Ditangkap, Ini Tampangnya

Debt Collector yang Menghadang Anggota TNI Ditangkap, Ini Tampangnya

Jogja | Senin, 10 Mei 2021 | 08:39 WIB

Terkini

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×