Soroti Penahanan Ijazah untuk Kerja, Komnas HAM Singgung Potensi Pelanggaran HAM

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:18 WIB
Soroti Penahanan Ijazah untuk Kerja, Komnas HAM Singgung Potensi Pelanggaran HAM
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti praktik penahanan ijazah sebagai syarat diterimanya seorang karyawan pada sebuah perusahaan. Praktik semacam itu dianggap Komnas HAM bisa menimbulkan pelanggaram HAM bagi karyawan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya menanggapi hal tersebut sebagai persoalan serius.

Pasalnya, selain mengabaikan makna kontrak kerja yang seharusnya tidak disertai jaminan, praktik penahanan ijazah juga melanggar aturan ketenagakerjaan.

"Harusnya kontrak kerja itu ya didasarkan pada niat baik, tidak ada jaminan dan sebagainya begitu dan ini menyalahkan UU Perburuhan sendiri, UU Ketenagakerjaan dan tidak menghargai hak milik dan sebagainya," kata Choirul dalam sebuah video yang diterima Suara.com, Selasa (24/8/2021).

Choirul mengungkapkan, praktik penahanan ijazah itu sudah menjadi tren dalam kehidupan perburuhan. Karena itu pula, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM.

Pelaporan tersebut didasari karena penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan malah dijadikan alasan supaya karyawan tersebut tidak ke luar.

"Salah satunya ketika dia mendapatkan pekerjaan di tempat yang lain yang lebih bagus atau di pekerjaanya dia enggak cocok terus dia mau ke luar ya ditahan ijazahnya dengan berbagai alasan," tuturnya.

Komnas HAM sempat berdiskusi dengan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta beberapa waktu lalu untuk membahas persoalan itu. Mereka juga mengakui kalau banyak praktik penahanan ijazah terjadi di ibukota dan wilaya lainnya.

Kalau menurut hasil diskusi itu diketahui tidak ada payung hukum yang dapat melindungi pekerja kontrak ketika dimintai adanya penahanan ijazah atau jaminan semacamnya.

baca juga

Komnas HAM sangat mendukung apabila adanya payung hukum untuk mengatur kontrak kerja tanpa ada jaminan. Pasalnya, kalau ada jaminan semacam itu justru akan menimbulkan pelanggaran HAM lainnya.

"Karena apa? Misalnya ketika memang terjadi ketidakcocokkan di dunia usaha, nah alat bargain ijazah ini itu menjadi penekan bagi teman-teman perburuhan yang itu menjadikan mereka tidak bisa mendapatkan haknya secara maksimal," tuturnya.

Dengan adanya situasi tersebut, Komnas HAM pun mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk membuat satu kebijakan guna mengelola sistem kontrak kerja tanpa adanya jaminan.

"Oleh karenanya diperlukan satu kebijakan oleh ibu menteri, atensi dari ibu menteri untuk tata kelola ini. Kami mendorong agar ada tata kelola yang baik tidak dijadikan ijazah asli sebagai jaminan." 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MAKI ke Pimpinan KPK: Harus Patuh Terhadap Rekomendasi Komnas HAM Soal Polemik TWK

MAKI ke Pimpinan KPK: Harus Patuh Terhadap Rekomendasi Komnas HAM Soal Polemik TWK

News | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 12:08 WIB

Komnas HAM Temui Warga Kampung Sasawa Papua yang Menetap di Hutan karena Konflik

Komnas HAM Temui Warga Kampung Sasawa Papua yang Menetap di Hutan karena Konflik

Foto | Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:39 WIB

Geger Penggerebekan Aparat di Kampung Sasawa, Komnas HAM: Warga Trauma Ngungsi ke Hutan

Geger Penggerebekan Aparat di Kampung Sasawa, Komnas HAM: Warga Trauma Ngungsi ke Hutan

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:21 WIB

Terkini

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

×