Mahfud MD Pastikan Tak Cuma Tommy Soeharto yang Dipanggil Selesaikan Tunggakan BLBI

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:43 WIB
Mahfud MD Pastikan Tak Cuma Tommy Soeharto yang Dipanggil Selesaikan Tunggakan BLBI
Menko Polhukam Mahfud MD. [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak hanya memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto saja dalam menyelesaikan tunggakan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun seluruh penunggak sejumlah 48 obligor dan debitur juga bakal dipanggil.

Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud untuk meluruskan adanya anggapan pemerintah hanya akan memanggil Tommy seorang untuk menuntaskan tunggakan utang BLBI.

Dia menyebut kalau puluhan obligor dan debitur yang memiliki utang negara sebesar Rp 111 triliun itu juga dipanggil.

"Jadi jangan salah ini hanya Tommy Soeharto, semua dipanggil tapi yang jadi berita hanya Tommy Soeharto. Semua dipanggil," ungkap Mahfud dalam sebuah video yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Kendati demikian, Mahfud menerangkan kalau dari 48 obligor dan debitur itu sudah ada yang menyelesaikan urusannya.

Puluhan obligor dan debitur itu disampaikannya ada yang berada di Bali, Singapura, Medan dan wilayah lainnya.

Seluruh obligor dan debitur tersebut diminta untuk membayar utangnya terlebih saat ini kondisi Indonesia tengah menderita karena pandemi Covid-19.

"Semua harus membayar pada negara karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka (rakyat) enggak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang di atasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar, tidak boleh," tegasnya.

Sementara terkait dengan Tommy Soeharto, Mahfud menyebut yang bersangkutan memiliki utang Rp 2,6 triliun. Angka itu, kata Mahfud, bisa berubah berdasarkan hitungan selanjutnya.

baca juga

Lebih jauh, Mahfud juga berbicara dengan aparat hukum pidana sepeti KPK, Kejaksaan Agung hingga Polri guna mendiskusikan kemungkinan kasus perdata itu dijadikan kasus pidana.

Pasalnya selama ini para pengutang itu tidak mengakui atas utang yang dimilikinya. Padahal menurut Mahfud, negara memiliki dokumen yang menjadi bukti atas utang-utang mereka.

"Bisa (jadi) korupsi, karena korupsi ini kan memperkaya diri sendiri atau korporasi, merugikan keuangan negara lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum. Enggak mau memenuhi kewajiban hukum perdata ini melanggar hukum sehingga bisa berbelok ke pidana," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta para obligor dan debitur untuk kooperatif menyelesaikan utang negaranya.

"Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh presiden tidak lama. Diberi waktu sampai Desember 2023 kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu, kl selesai sebelum itu bagus mungkin nanti ada efek pidana."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Utang Tommy Soeharto Rp2,6 Triliun Kasus BLBI, Mahfud MD Sebut Uang Rakyat Harus Dibayar

Utang Tommy Soeharto Rp2,6 Triliun Kasus BLBI, Mahfud MD Sebut Uang Rakyat Harus Dibayar

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:48 WIB

Profil Tommy Soeharto: Dipanggil BLBI Terkait Utang Rp 2, 6 Triliun

Profil Tommy Soeharto: Dipanggil BLBI Terkait Utang Rp 2, 6 Triliun

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:46 WIB

Satgas Bersiap Eksekusi Aset Pengemplang Utang Obligor BLBI

Satgas Bersiap Eksekusi Aset Pengemplang Utang Obligor BLBI

Bisnis | Jum'at, 30 Juli 2021 | 17:59 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×