Kemenkes: Pejabat Harus Pahami Booster Khusus Nakes, Tapi Vaksin Nusantara Urusan Pribadi

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:57 WIB
Kemenkes: Pejabat Harus Pahami Booster Khusus Nakes, Tapi Vaksin Nusantara Urusan Pribadi
Kemenkes: Pejabat Harus Pahami Booster Khusus Nakes, Tapi Vaksin Nusantara Urusan Pribadi. Ilustrasi vaksin. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menegaskan bahwa vaksin dosis ketiga atau booster terlebih menggunakan jenis vaksin yang disediakan pemerintah hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan. Ia berujar penggunaan untuk selain nakes, walau itu pejabat tetap tidak boleh.

Rondonuwu bahkan menjelaskan bahwa aturan mengenai hal tersebut sudah berulang kali ditegaskan oleh Kemenkes. Di mana, sampai dengan saat ini booster diprioritaskan hanya kepada nakes.

"Itu gak boleh. Itu edaran sudah kami sampaikan, saya sudah 3 kali bikin edaran, hanya untuk nakes," kata Rondonuwu di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Ia mengimbau kepada para pejabat agar dapat memahami aturan yang sudah ada terkait booster. Menurutnya seluruh pihak terlebih pejabat seharusnya dapat lebih paham menyoal aturan.

"Kami mengimbau agar supaya itu tolong, apalagi pejabat ya harus paham yang harus diprioritaskan tenaga kesehatan, karena mereka garda terdepan. Kami mengimbau gitu dan sekaligus edaran tertulis," ujarnya.

Sementara itu Rondonuwu tidak mempermasalahkan jika ada kalangan yang melakukan booster di luar vaksinasi yang disediakan pemerintah. Semisal booster menggunakan imunoterapi sel dendritik yang sebelumnya disebut Vaksin Nusantara.

"(Booster Vaksin Nusantara) itu urusan pribadi, urusan pribadi. Bukan (diatur Kemenkes), bukan. Itu pribadi," jelasnya.

Vaksin Booster Khusus Nakes

Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo menegaskan bahwa peruntukan vaksin dosis ketiga atau booster hanya untuk tenaga kesehatan, sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penegasan peruntukan vaksin dosis ketiga itu seiring dengan bocornya rekaman sejumlah pejabat yang mengaku telah mendapat booster. Pengakuan itu bahkan dinyatakan di hadapan Presiden Jokowi.

Rahmat mengatakan jika ada pihak yang mendapatkan booster di luar tenaga kesehatan sebagaimana surat edaran Kemenkes, tentu akan menjadi pertanyaan publik. Sebab sebagaimana aturan yang ada bahwa kalangan di luar nakes belum dibolehkan mendapatkan booster vaksin yang sudah ditentukan.

"Kalau menurut aturannya kan tidak memungkinkan, tidak dibolehkan. Bahkan berulang kali dari juru bicara Kementerian Kesehatan mewakili pemerintah dari sisi vaksin program vaksin ya bahwa vaksin ketiga itu hanya untuk nakes dan SDM yang bergerak di bidang kesehatan, di luar itu belum. Belum ada atau belum dibolehkan," tutur Rahmat kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Rahmat mengingatkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan yang ada terkait booster. Mengingat program vaksinasi merupakan pengadaan dan tanggung jawab negara yang mana biayanya diambil dari uang rakyat.

"Karena vaksin itu kan jadi kewajiban negara selama diputuskan oleh negara menjadi seluruhnya menjadi tanggung jawab dan dibiayai negara. Artinya siapapun yang mendapatkan vaksin di Indonesia itu atas biaya rakyat, biaya negara melalui APBN pengadaannya," ujar Rahmat.

Kecuali dikatakan Rahmat ada pihak yang memang mendapatkan vaksin dosis ketiga di luar vaksin yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Semisal mendapatkan suntikan ketiga dari imunoterapi sel dendritik yang sebelumnya disebut Vaksin Nusantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Pejabat Dapat Vaksin Booster, WHO: Memperburuk Ketimpangan Stok Vaksin

Viral Video Pejabat Dapat Vaksin Booster, WHO: Memperburuk Ketimpangan Stok Vaksin

Health | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:48 WIB

Heboh Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Booster, AII: Bentuk Ketidakpedulian Penguasa ke Rakyat!

Heboh Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Booster, AII: Bentuk Ketidakpedulian Penguasa ke Rakyat!

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:39 WIB

Amnesty Internasional: Vaksin Booster Harus Diprioritaskan untuk Nakes, Bukan Penguasa!

Amnesty Internasional: Vaksin Booster Harus Diprioritaskan untuk Nakes, Bukan Penguasa!

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:05 WIB

Pemerintah Mau Gelar Vaksinasi Booster Berbayar Tahun Depan, Satu Kali Suntik Rp100 Ribu

Pemerintah Mau Gelar Vaksinasi Booster Berbayar Tahun Depan, Satu Kali Suntik Rp100 Ribu

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:53 WIB

Terkini

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:05 WIB

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:44 WIB

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:41 WIB

Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi

Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:24 WIB

Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI

Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:21 WIB

Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang

Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:18 WIB

Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi

Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:11 WIB