Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka: Syarat, Insentif dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:55 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka: Syarat, Insentif dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka: Syarat, Insentif dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id - Situs kartu prakerja (https://www.prakerja.go.id/)

Suara.com - Kabar gembira untuk Anda, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka hari ini Kamis (26/8/2021). Pembukaan gelombang terbaru Kartu Prakerja ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Simak informasi lengkap seputar Kartu Prakerja Gelombang 19 dalam artikel ini. Mulai dari cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, syarat hingga besar insentif yang diterima peserta yang lolos.

Kartu Prakerja sendiri merupakan program pemerintah untuk memberikan stimulus pada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan PPKM. Sehingga bisa mendapatkan pembekalan kemampuan dan modal. Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelomgbang 19 ini juga tak berbeda dengan yang sudah-sudah.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

Sebenarnya cara yang diberikan untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 19 ini tak berbeda jauh. Cukup masuk ke situs resmi www.prakerja.go.id, lalu buat akun dengan memasukkan data diri yang diperlukan.

Setelah akun terverifikasi, selanjutnya Anda bisa mengikuti tahapan mudah berikut ini.

  1. Buka kembali situs resmi www.prakerja.go.id.
  2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.
  3. Masukkan data diri dan semua yang diminta pada formulir pendaftaran.
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  5. Klik ‘Gabung’ pada Gelombang yang sedang dibuka, dalam hal ini gelombang 19.
  6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang 19 ini melalui notifikasi lewat SMS.
Kartu Prakerja Gelombang 19 (insatagram/prakerja.go.id)
Kartu Prakerja Gelombang 19 (insatagram/prakerja.go.id)

Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 19

Sebelum langsung mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 dan membuka situs www.prakerja.go.id, sebaiknya Anda cek dulu syarat daftar kartu prakerja berikut ini

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Tidak Mengacu pada Pendaftar yang Cepat

Uniknya, pada gelombang 19 ini, dinyatakan pada unggahan tersebut bahwa proses seleksi tidak diputuskan berdasarkan siapa yang mendaftar telebih dahulu. Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 mengacu pada hasil tes dan kebenaran data diri yang dimasukkan.

Jadi secara langsung dihimbau, untuk mengerjakan tes dengan sungguh-sungguh serta melakukan pengecekan ulang pada data diri yang dimasukkan. Pada beberapa kasus, bahkan calon peserta gagal lolos hanya karena data diri yang tidak valid, sehingga tidak dapat terbaca oleh sistem.

"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama," tulis @prakerja.go.id.

Karena sudah mendapatkan validasi dari akun resmi bahwa pendaftaran dan proses seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 dilakukan berdasarkan kebenaran data, maka jangan sampai Anda terburu-buru dan melakukan kesalahan mendasar ya! Pastikan semua data sudah benar sebelum di-submit ke website resminya.

Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19

  1. Pendaftaran akun di situs www.prakerja.go.id.
  2. Seleksi tes motivasi & kemampuan dasar. Tunggu pengumuman hasilnya.
  3. Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital.
  4. Ikut pelatihan
  5. Beri penilaian dan ulasan untuk pelatihan yang kamu ikuti
  6. Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran, dapatkan insentif Rp 600rb/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.
  7. Jangan lupa isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan tambahan insentif Rp 50 ribu untuk setiap survei.

Besaran Insentif Kartu Prakerja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Menukar Kode Voucher Pelatihan Kartu Prakerja dari Mitra Platform

Cara Menukar Kode Voucher Pelatihan Kartu Prakerja dari Mitra Platform

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 21:34 WIB

Buruan Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 19 Hanya Dibuka Beberapa Hari

Buruan Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 19 Hanya Dibuka Beberapa Hari

Jakarta | Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:23 WIB

Dear Warga Sumut, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Buruan Daftar

Dear Warga Sumut, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Buruan Daftar

Sumut | Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:04 WIB

Terkini

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB