Guna melakukan proses hukum terhadap TKA China, kini BKSDA Sultra telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Untuk proses hukum itu adalah kewenangan dari penyidik. Sedangkan BKSDA hanya fokus ke hewan satwanya," katanya.
Dikatakannya, barang bukti berupa tulang belulang sudah diserahkan ke Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan memproses terkait pidana pelaku yang membunuh dengan sengaja dan atau yang menjualnya.
Kita tentunya sepakat, bila masyarakat membutuhkan suasana kehidupan yang tenang di lingkungannya tanpa ada rasa takut dan cemas.
Sebaliknya juga, kita perlu tetap mempertahankan dan menjaga keberadaan satwa buaya agar tetap lestari, karena buaya juga punya hak hidup yang sama dengan manusia. (Sumber: Antara)