Masih Berbentuk Draf Kasar, Mendagri Laporkan Rancangan PP Otsus Papua ke Wapres Ma'ruf

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 30 Agustus 2021 | 19:07 WIB
Masih Berbentuk Draf Kasar, Mendagri Laporkan Rancangan PP Otsus Papua ke Wapres Ma'ruf
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima laporan Mendagri Tito Karnavian terkait konsep rancangan peraturan pemerintah (PP) atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua di kediaman dinas Wapres, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021). (Dok KIP Setwapres)

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima laporan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait konsep rancangan peraturan pemerintah (PP) atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua di kediaman dinas Wapres, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021). Konsep rancangan PP yang dilaporkan Tito tersebut masih bersifat draf kasar.

Dua rancangan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Adapun dua rancangan PP itu tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua dan RPP tentang Tata Kelola Dana Otonomi Khusus.

“Tadi diserahkan oleh Mendagri kepada Wapres dalam bentuk draf yang kasar, termasuk di dalamnya dibahas mengenai masalah rencana pemekaran Papua yang memang menjadi aspirasi dari masyarakat Papua," kata juru bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

"Tapi karena semuanya masih dalam draf kasar, memang belum bisa dirinci seperti apa,” sambungnya.

Masduki lantas menyampaikan bahwa hal tersebut sejalan dengan arahan Ma'ruf saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian pada Juli lalu untuk segera menuntaskan proses administasi terkait otonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Karena itu memang permintaan Wakil Presiden ketika rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian sebulan yang lalu waktu itu bagaimana agar masalah Papua ini peraturannya, undang-undangnya dan semuanya itu harus kita siapkan,” ucapnya.

Beberapa poin lain yang menjadi topik pembahasan dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat yang oleh Presiden tanggung jawab penanganannya diserahkan kepada Wapres dan juga pembahasan mengenai persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua.

Hadir bersama Mendagri dalam pertemuan ini adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal M. Piliang.

Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, serta para Staf Khusus Wapres Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi.

baca juga

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan 2 rancangan peraturan pemerintah yang dimaksud ialah RPP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua dan RPP tentang Tata Kelola Dana Otonomi Khusus.

RPP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua meliputi 4 pasal yakni Pasal 4 ayat 7 mengenai pelaksanaan kewenangan, Pasal 6 Ayat 6 mengenai pengangkatan anggota DPRP, Pasal 6A Ayat 6 mengenai pengangkatan anggota DPRK dan Pasal 68A Ayat 4 mengenai pembentukan badan khusus.

Sementara untuk RPP yang kedua yakni RPP tentang Tata Kelola Dana Otonomi Khusus meliputi Psal 34 Ayat 18 mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pasal 36 Ayat 2 mengenai pengalokasian DBH Migas (tidak amanat namun sejalan dengan Pasal 34), Pasal 56 Ayat 9 mengenai penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan Pasal 59 Ayat 8 mengenai penyelenggaraan kegiatan kesehatan.

Akmal mengatakan dana otsus menjadi hal yang paling diributkan lantaran dianggap tidak terlihat hasilnya.

"PP tentang tata kelola dana otsus yang selama ini dalam tanda kutip sering diributkan oleh banyak pihak. Katanya dananya besar tapi enggak keliatan hasilnya," tutur Akmal dalam acara diskusi bertajuk Cerita Tanah Papua: Otonomi Khusus dan Resolusi Konflik secara daring, Jumat (27/8/2021).

Akmal lantas menjelaskan kalau wilayah Papua itu tidak bisa disamakan dengan wilayah lainnya apalagi kalau dilihat dari hasil penggunaan dana otsus. Menurutnya kondisi geografis di Bumi Cenderawasih itu sangat berat.

Itu lah yang kemudian menyebabkan mau berapapun dana yang akan dialokasikan tidak akan menampak apabila tata kelolanya tidak dibenahi.

"Itu kenapa kami menyusun langsung rancangan peraturan pemerintah tentang tata kelola dana otsus. Agar apa? Agar dana-dana yang ada itu bisa langsung menyentuh saudara-saudara kita orang asli Papua," jelasnya.

Adapun Akmal menyebut kalau pihaknya masih menggodok dua RPP tersebut supaya selesai dalam waktu yang sudah ditentukan yakni selama 3 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres Maruf Amin Sebut Penolak Vaksin Bakal Masuk Neraka, Ini Faktanya

Wapres Maruf Amin Sebut Penolak Vaksin Bakal Masuk Neraka, Ini Faktanya

Sumbar | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:15 WIB

Tinjau Penerapan Prokes di Tempat Ibadah, Ma'ruf Amin Coba Salat Jumat di Masjid Istiqlal

Tinjau Penerapan Prokes di Tempat Ibadah, Ma'ruf Amin Coba Salat Jumat di Masjid Istiqlal

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 23:14 WIB

Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus, Kemendagri Masih Godok Rancangan Peraturan Pemerintahnya

Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus, Kemendagri Masih Godok Rancangan Peraturan Pemerintahnya

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 20:10 WIB

Kemendagri Sebut Revisi UU Otsus Papua Demi Meminimalisir Konflik di Bumi Cenderawasih

Kemendagri Sebut Revisi UU Otsus Papua Demi Meminimalisir Konflik di Bumi Cenderawasih

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 18:04 WIB

Terkini

Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam

Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Indeks Kripto CFX10 Turun Tipis, Bitcoin Tetap Melesat

Indeks Kripto CFX10 Turun Tipis, Bitcoin Tetap Melesat

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Spesifikasi Suzuki SUI 125 2026: Calon Pesaing Berat Fazzio dan Scoopy

Spesifikasi Suzuki SUI 125 2026: Calon Pesaing Berat Fazzio dan Scoopy

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Tembus 60 Juta Penonton, Joanna Kania Siap Bawa Grup Rudal Timur ke Layar Lebar

Tembus 60 Juta Penonton, Joanna Kania Siap Bawa Grup Rudal Timur ke Layar Lebar

Entertainment | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Dianggap 'Mencekik' Pedagang, Puluhan Orang Tolak Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Balai Kota

Dianggap 'Mencekik' Pedagang, Puluhan Orang Tolak Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Balai Kota

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Posko DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat Terbakar Dini Hari, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Posko DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat Terbakar Dini Hari, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Neptu Tinggi 17! Ini Rahasia Karakter, Tantangan, dan Rezeki Pemilik Weton Sabtu Kliwon

Neptu Tinggi 17! Ini Rahasia Karakter, Tantangan, dan Rezeki Pemilik Weton Sabtu Kliwon

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pascagempa NTT, Telkom Akses Turunkan 150 Teknisi dan Hadirkan Layanan Siaga 24 Jam

Pascagempa NTT, Telkom Akses Turunkan 150 Teknisi dan Hadirkan Layanan Siaga 24 Jam

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:39 WIB

×