Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)
Kompak Korupsi, Bupati Probolinggo dan Suami Tak Bisa Tidur Sekamar Saat Ditahan KPK
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terungkap! Ini Peran Para Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo Cs
31 Agustus 2021 | 08:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI