Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc

Bangun Santoso

Jum'at, 10 April 2026 | 19:16 WIB
Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus Andrie Yunus diproses di pengadilan militer karena tidak melibatkan pihak sipil.
  • Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (10/4/2026) untuk menjawab pertanyaan mekanisme peradilan koneksitas.
  • Pemerintah akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti usulan Wakil Presiden Gibran terkait pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum perkara yang melibatkan Andrie Yunus.

Dalam keterangannya, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi peradilan militer.

Alasannya, hal itu dikarenakan belum ditemukannya keterlibatan pihak dari kalangan sipil dalam konstruksi perkara tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Peradilan Militer, setiap anggota aktif TNI yang berstatus sebagai terdakwa wajib menjalani proses hukum di pengadilan militer.

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).

Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme peradilan lain dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat luas ini.

Mekanisme peradilan koneksitas, yang sering menjadi pembahasan dalam kasus-kasus melibatkan oknum militer, belum bisa diterapkan pada perkara Andrie Yunus.

Yusril menjelaskan bahwa skema koneksitas memiliki syarat mutlak, yakni adanya sinergi tindak pidana yang dilakukan oleh unsur militer dan unsur sipil secara bersama-sama.

Selama bukti-bukti di lapangan hanya menunjuk pada pelaku dari unsur militer, maka prosedur hukum tetap mengikuti jalur reguler di pengadilan militer.

baca juga

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," ujar Yusril sebagaimana dilansir Antara.

Selain membahas mengenai yurisdiksi peradilan, Yusril juga menanggapi usulan strategis yang datang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wapres Gibran sebelumnya menyarankan adanya pelibatan hakim ad hoc dalam proses persidangan.

Usulan ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kredibilitas proses peradilan di Indonesia, terutama pada kasus-kasus yang menjadi sorotan nasional.

Menanggapi saran dari Wakil Presiden tersebut, Yusril menyatakan bahwa pemerintah bersikap terbuka.

Langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dan pembahasan mendalam dengan Mahkamah Agung (MA) untuk melihat kemungkinan implementasi hakim ad hoc dalam perkara tertentu yang belum diatur secara spesifik oleh undang-undang saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:18 WIB

Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc

Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:54 WIB

Connie Bakrie Duga Kuat Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur, Ini Indikatornya

Connie Bakrie Duga Kuat Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur, Ini Indikatornya

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:37 WIB

Akademisi: Pemerintah Harus Jelaskan ke Publik Aktor Utama-Sutradara Kasus Andrie Yunus

Akademisi: Pemerintah Harus Jelaskan ke Publik Aktor Utama-Sutradara Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:00 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:15 WIB

TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:48 WIB

Terkini

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

×