"Bahkan akan lebih sulit lagi setelah adanya dakwaan ini," katanya.
Dalam persidangan hari pertama kemarin, pengacara terdakwa menyebutkan bahwa para terdakwa tidak dapat memahami penerjemah mereka, yang berbicara secara terbata-bata dalam bahasa Inggris dan Bahasa Melayu.
Mereka juga mengungkapkan bahwa penerjemah lain yang bekerja dengan pihak jaksa penuntut telah ditugaskan membantu mereka saat bersiap menghadapi dewan pembebasan bersyarat di Guantanamo.
"Dia [penerjemah] memiliki informasi rahasia yang mungkin dia bagikan dengan jaksa penuntut sekarang," kata Christine Funk, pengacara terdakwa Muhammad Farik Amin.
Tim hukum Nazir Lep mengungkapkan pihaknya akan mengajukan bukti tertulis, berisi pernyataan penerjemah untuk terdakwa asal Indonesia, Encep Nurjaman, yang diduga telah mengatakan:
Hakim dalam persidangan ini, seorang komandan Angkatan Laut, mengatakan bahwa penerjemah memenuhi persyaratan, dan akan tetap melanjutkan persidangan dengan mempertimbangkan masalah yang diajukan oleh pihak pembela.
Encep Nurjaman diketahui sebagai salah satu pemimpin Jamaah Islamiah, sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan erat dengan Al Qaeda.
Pemerintah AS menyatakan Encep alias Hambali berperan merekrut para militan, termasuk Nasir Lep dan Farik Amin, untuk melakukan operasi jihad.
Baca Juga: Disebut Sering Bertemu dengan Osama bin Laden, Ini Rekam Jejak Hambali
Serangan yang dilakukan Al Qaeda dan Jamaah Islamiah termasuk bom bunuh diri pada Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club di Bali, serta bom bunuh diri pada Agustus 2003 di Hotel Marriot Jakarta.
Kedua serangan itu menewaskan 213 orang dan melukai 109 lainnya. Puluhan korban adalah turis asing, sebagian besar warga Australia.
Jaksa menuduh Nasir Lep dan Farik Amin bertindak sebagai perantara dalam transfer uang yang digunakan untuk mendanai operasional kelompok itu.
Menurut laporan Komite Intelijen Senat AS pada 2014, ketiga orang ini ditangkap di Thailand pada 2003 kemudian dipindahkan ke "tempat gelap" yang dioperasikan CIA, di mana mereka mengalami siksaan.
Pada tahun 2006, mereka dipindahkan ke Guantanamo Bay.
Tidak jelas mengapa butuh waktu begitu lama untuk mengajukan mereka ke pengadilan militer.