Hambali Bom Bali Disidang di Guantanamo, Pengacara Ragu Bisa Dapat Keadilan

Reza Gunadha | ABC | Suara.com

Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:57 WIB
Hambali Bom Bali Disidang di Guantanamo, Pengacara Ragu Bisa Dapat Keadilan
ILUSTRASI - Mengenang 13 tahun tragedi bom Bali I di Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Bali, Senin (12/10).

Suara.com - Encep Nurjaman alias Hambali yang disebut sebagai 'otak' di balik Bom Bali tahun 2002 mulai disidang di pangkalan militer Amerika Serikat, Guantanamo Bay.

Namun, pengacara Hambali meragukan peradilan tersebut bisa dilakukan secara adil.

Encep diajukan ke meja hijau setelah ditahan tanpa tuntutan selama 18 tahun oleh militer AS. Ia diadili bersama dua warga Malaysia, Muhammad Nazir Lep dan Muhammad Farik Amin.

Serangan terorisme yang dilakukan kelompok Jamaah Islamiah di kawasan Kuta itu menewaskan 202 orang, 88 di antaranya warga Australia.

Ketiga terdakwa itu dihadirkan ke peradilan militer selama hampir lima jam, dengan dakwaan melakukan berbagai kejahatan termasuk pembunuhan, konspirasi, dan terorisme.

Terhambat oleh masalah penerjemah selama persidangan hari Senin, peradilan militer tidak dapat menyelesaikan pembacaan dakwaannya, dan diperkirakan akan dilanjutkan pada hari Selasa (31/8/2021).

Persidangan ketiga terdakwa diperkirakan akan makan waktu bertahun-tahun sebelum vonis.

Peradilan kejahatan perang untuk ketiganya menghadapi banyak masalah yang sama dengan kasus tahanan Guantanamo lainnya yang tertunda selama bertahun-tahun.

Mulai dari bukti-bukti yang diperoleh melalui metode penyiksaan oleh badan intelijen CIA, serta tantangan hukum yang muncul dari penahanan selama hampir dua dekade tanpa tuduhan resmi.

"Kini sudah hampir 20 tahun kemudian, saksi-saksi telah meninggal, situasi telah berubah secara dramatis," kata Brian Bouffard, pengacara Muhammad Nazir Lep.

"Menurut pandangan saya, hal itu sangat fatal terhadap kemampuan menghadirkan pengadilan yang adil," ujar Brian kepada kantor berita AP.

Persidangan ini dilaksanakan di tengah rencana Pemerintahan Joe Biden untuk menutup pusat penahanan Guantanamo Bay, yang hingga kini masih menahan 39 dari 779 orang yang ditangkap setelah serangan 11 September 2001 dan invasi AS ke Afghanistan.

Ketiga terdakwa sebelumnya ditahan di penjara rahasia CIA selama tiga tahun, menerapkan metode yang secara halus disebut oleh Pemerintah AS sebagai "interogasi yang ditingkatkan". Mereka selanjutnya dipindahkan ke Guantanamo Bay selama 15 tahun sampai sekarang.

Menurut Brian Bouffard, keputusan mengadili ketiganya, yang dibuat oleh pejabat hukum Departemen Pertahanan AS pada akhir Pemerintahan Donald Trump, semakin membuat rumit upaya penutupan pangkalan Guantanamo Bay.

Pasalnya, kata Brian, Pemerintah AS akan cenderung untuk tidak membebaskan orang-orang yang menghadapi penuntutan aktif, bahkan setelah ditahan selama bertahun-tahun.

"Bahkan akan lebih sulit lagi setelah adanya dakwaan ini," katanya.

Dalam persidangan hari pertama kemarin, pengacara terdakwa menyebutkan bahwa para terdakwa tidak dapat memahami penerjemah mereka, yang berbicara secara terbata-bata dalam bahasa Inggris dan Bahasa Melayu.

Mereka juga mengungkapkan bahwa penerjemah lain yang bekerja dengan pihak jaksa penuntut telah ditugaskan membantu mereka saat bersiap menghadapi dewan pembebasan bersyarat di Guantanamo.

"Dia [penerjemah] memiliki informasi rahasia yang mungkin dia bagikan dengan jaksa penuntut sekarang," kata Christine Funk, pengacara terdakwa Muhammad Farik Amin.

Tim hukum Nazir Lep mengungkapkan pihaknya akan mengajukan bukti tertulis, berisi pernyataan penerjemah untuk terdakwa asal Indonesia, Encep Nurjaman, yang diduga telah mengatakan:

Hakim dalam persidangan ini, seorang komandan Angkatan Laut, mengatakan bahwa penerjemah memenuhi persyaratan, dan akan tetap melanjutkan persidangan dengan mempertimbangkan masalah yang diajukan oleh pihak pembela.

Encep Nurjaman diketahui sebagai salah satu pemimpin Jamaah Islamiah, sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan erat dengan Al Qaeda.

Pemerintah AS menyatakan Encep alias Hambali berperan merekrut para militan, termasuk Nasir Lep dan Farik Amin, untuk melakukan operasi jihad.

Serangan yang dilakukan Al Qaeda dan Jamaah Islamiah termasuk bom bunuh diri pada Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club di Bali, serta bom bunuh diri pada Agustus 2003 di Hotel Marriot Jakarta.

Kedua serangan itu menewaskan 213 orang dan melukai 109 lainnya. Puluhan korban adalah turis asing, sebagian besar warga Australia.

Jaksa menuduh Nasir Lep dan Farik Amin bertindak sebagai perantara dalam transfer uang yang digunakan untuk mendanai operasional kelompok itu.

Menurut laporan Komite Intelijen Senat AS pada 2014, ketiga orang ini ditangkap di Thailand pada 2003 kemudian dipindahkan ke "tempat gelap" yang dioperasikan CIA, di mana mereka mengalami siksaan.

Pada tahun 2006, mereka dipindahkan ke Guantanamo Bay.

Tidak jelas mengapa butuh waktu begitu lama untuk mengajukan mereka ke pengadilan militer.

Pihak jaksa sebenarnya telah mengajukan ketiga terdakwa pada Juni 2017, namun pejabat hukum Pentagon yang mengawasi kasus-kasus Guantanamo menolak dakwaan tersebut dengan alasan yang belum diungkapkan kepada publik.

Kasus ini memiliki banyak elemen yang membuatnya jadi rumit, termasuk apakah pernyataan yang dibuat para terdakwa bisa dijadikan bukti di persidangan, mengingat siksaan yang mereka alami dalam tahanan CIA.

Selain itu, fakta-fakta bahwa sejumlah terdakwa kasus Bom Bali telah dihukum, dan bahkan menjalani hukuman mati di Indonesia, serta waktu yang begitu lama untuk mulai menyidangkan kasus ini.

Beberapa permasalahan yang sama muncul dalam kasus lima tahanan Guantanamo yang didakwa merencanakan dan membantu serangan 11 September.

Kelima terdakwa itu resmi diajukan ke pengadilan pada Mei 2012 dan sampai sekarang masih dalam tahap pra-peradilan, tanpa adanya tanggal persidangan yang dijadwalkan.

Pengacara Farik Amin, Christine Funk, memperkirakan persidangan kliennya akan memakan waktu yang lama sekali, karena masih harus menunggu pandemi berakhir, serta harus mewawancarai saksi-saksi dan mencari bukti-bukti atau saksi yang mungkin masih ada.

Namun, kata Christine, kliennya "cemas, ingin segera menjalani persidangan dan pulang".

Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Sering Bertemu dengan Osama bin Laden, Ini Rekam Jejak Hambali

Disebut Sering Bertemu dengan Osama bin Laden, Ini Rekam Jejak Hambali

Surakarta | Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:45 WIB

Hambali Otak Pelaku Teror Bom Bali Mulai Dihadirkan di Pengadilan Militer AS

Hambali Otak Pelaku Teror Bom Bali Mulai Dihadirkan di Pengadilan Militer AS

Surakarta | Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:29 WIB

Encep Nurjaman Alias Hambali Pelaku Bom Bali Diadili di Kamp Guantanamo

Encep Nurjaman Alias Hambali Pelaku Bom Bali Diadili di Kamp Guantanamo

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 20:57 WIB

Mayoritas Mantan Napiter Tolak Divaksin, Jebolan Bom Bali I: Banyak yang Belum Percaya

Mayoritas Mantan Napiter Tolak Divaksin, Jebolan Bom Bali I: Banyak yang Belum Percaya

Surakarta | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 13:38 WIB

Wisata Bali: Dark Tourism, Konsep Kunjungan Mengenang Tragedi Alam dan Perbuatan Manusia

Wisata Bali: Dark Tourism, Konsep Kunjungan Mengenang Tragedi Alam dan Perbuatan Manusia

Bali | Selasa, 13 Juli 2021 | 13:32 WIB

Dibui 18 Tahun, Napi Tertua di Penjara Guantanamo Akhirnya Dibebaskan

Dibui 18 Tahun, Napi Tertua di Penjara Guantanamo Akhirnya Dibebaskan

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 06:14 WIB

Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah

Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah

Jatim | Kamis, 13 Mei 2021 | 17:45 WIB

Mantan Terpidana Bom Bali: Jihadis Pantang Menyerah, Meski Jalan Dihalangi

Mantan Terpidana Bom Bali: Jihadis Pantang Menyerah, Meski Jalan Dihalangi

News | Sabtu, 17 April 2021 | 04:20 WIB

Terkini

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:49 WIB