Encep Nurjaman Alias Hambali Pelaku Bom Bali Diadili di Kamp Guantanamo

Reza Gunadha | Deutsche Welle | Suara.com

Senin, 30 Agustus 2021 | 20:57 WIB
Encep Nurjaman Alias Hambali Pelaku Bom Bali Diadili di Kamp Guantanamo
Bom bali (DW)

Suara.com - Encep Nurjaman alias Hambali, eks pentolan teroris Jemaah Islamiyah yang terlibat bom Bali 2002, mulai diadili di Kamp Guantanamo, setelah ditahan di penjara tersebut selama 18 tahun terakhir.

Dia didakwa bersama dua warga Malaysia tersangka pelaku bom Bali 2002. Ketiga tahanan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di hadapan sebuah komisi militer di Kamp Guantanamo.

Ini adalah kali pertama bekas pentolan Jemaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, dan dua warga negara Malaysia tersangka pelaku teror bom Bali 2002, menjalani prosedur hukum setelah dibui selama 18 tahun.

Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana, konspirasi dan terorisme. Pertemuan itu merupakan langkah pertama dari proses panjang pengadilan kasus bom Bali.

Hambali, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep, sebelumnya sempat ditahan selama tiga tahun secara rahasia oleh dinas intelijen AS, CIA, sebelum dipindahkan ke Guantanamo.

Dakwaan terhadap ketiganya disusun oleh Kementerian Pertahanan AS di akhir masa pemerintahan bekas Presiden Donald Trump.

Dakwaan itu, klaim Brian Bouffard, kuasa hukum Nazir bin Lep, justru mempersulit upaya Presiden Joe Biden menutup Kamp Guantanamo.

Saat ini Kamp Guantanamo masih dihuni 39 dari 779 tahanan yang ditangkap dalam perang melawan teror.

Menurutnya, dakwaan hukum akan menghalangi pemerintah memasukkan mereka ke dalam daftar tahanan yang bisa dipindahkan atau dipulangkan.

"Justru akan semakin sulit setelah sidang pembacaan dakwaan," kata Bouffard.

Belum jelas apakah Pentagon akan benar-benar menjalankan sidang. Kuasa hukum ketiga terdakwa berusaha menunda pengadilan, antara lain lantaran minimnya akses kepada penerjemah, atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk pembelaan.

Hakim yang memimpin komisi, sebuah pengadilan gabungan antara hukum militer dan sipil, dijadwalkan menggelar sidang dengar pendapat untuk mendengar argumen pihak terdakwa, sebelum memutuskan apakah dakwaan bisa diajukan secara formal.

Proses litigasi yang rumit dan berbelit Hambali adalah bekas pemimpin Jemaah Islamiyah yang dibina Taliban dan Al Qaeda.

Militer AS menuduhnya merekrut gerilayawan, antara lain Nazir bin Lep dan Farik bin Amin, untuk melancarkan serangan teror.

Dengan bantuan al Qaeda, Hambali Cs mengeksekusi serangan bom terhadap dua kelab malam, Paddy's Pub dan Sari Club, di Bali, 12 Oktober 2002.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayoritas Mantan Napiter Tolak Divaksin, Jebolan Bom Bali I: Banyak yang Belum Percaya

Mayoritas Mantan Napiter Tolak Divaksin, Jebolan Bom Bali I: Banyak yang Belum Percaya

Surakarta | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 13:38 WIB

Wisata Bali: Dark Tourism, Konsep Kunjungan Mengenang Tragedi Alam dan Perbuatan Manusia

Wisata Bali: Dark Tourism, Konsep Kunjungan Mengenang Tragedi Alam dan Perbuatan Manusia

Bali | Selasa, 13 Juli 2021 | 13:32 WIB

Dibui 18 Tahun, Napi Tertua di Penjara Guantanamo Akhirnya Dibebaskan

Dibui 18 Tahun, Napi Tertua di Penjara Guantanamo Akhirnya Dibebaskan

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 06:14 WIB

Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah

Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah

Jatim | Kamis, 13 Mei 2021 | 17:45 WIB

Eks Bomber Bali 1, Ali Imron Sebut Peta Terorisme di Indonesia Mengerikan

Eks Bomber Bali 1, Ali Imron Sebut Peta Terorisme di Indonesia Mengerikan

News | Jum'at, 16 April 2021 | 21:58 WIB

Mantan Terpidana Bom Bali: Jihadis Pantang Menyerah, Meski Jalan Dihalangi

Mantan Terpidana Bom Bali: Jihadis Pantang Menyerah, Meski Jalan Dihalangi

News | Sabtu, 17 April 2021 | 04:20 WIB

Kisah Jack Harun, Mantan Napiter yang Menjadi Pedagang Soto

Kisah Jack Harun, Mantan Napiter yang Menjadi Pedagang Soto

Bekaci | Senin, 12 April 2021 | 08:34 WIB

Mantan Terpidana Teroris Ungkap Ciri Fisik dan Pemikiran Terduga Teroris

Mantan Terpidana Teroris Ungkap Ciri Fisik dan Pemikiran Terduga Teroris

Banten | Kamis, 01 April 2021 | 08:05 WIB

Terkini

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:42 WIB

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:41 WIB

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:31 WIB

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:26 WIB

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:21 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB