Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.
Puluhan Orang Jadi Korban Pria Mengaku Utusan Presiden Jokowi, Ada yang Rugi Rp 200 Juta
Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:08 WIB

BERITA TERKAIT
Tipu Artis Fahri Azmi, Pria Pencatut Nama Jokowi Palsukan Dokumen dan Stempel Istana
31 Agustus 2021 | 17:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI