Sebut Hukuman Lili Pintauli Terlalu Ringan, Ray Rangkuti: Minimal Dinonjobkan

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 01 September 2021 | 14:37 WIB
Sebut Hukuman Lili Pintauli Terlalu Ringan, Ray Rangkuti: Minimal Dinonjobkan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, hukuman pemotongan gaji 40 persen terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti telah melanggar etik dianggap masih terlalu ringan. Seharusnya, Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan dinonjobkan atau tidak diberikan peran.

"Kalau tindakan itu berat yang pertama paling minimal adalah yang bersangkutan dinon-job kan minimal 1 tahun tuh. Jadi dia ibaratnya dibersihkan dulu nggak diberikan peran apa pun," kata Ray dalam diskusi daring bertajuk 'Putusan Dewas KPK Ciderai Keadilan Publik', Rabu (1/9/2021).

Ray mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan Lili sangat fatal di mana terbukti salah satunya melalukan komunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK. Namun justru hukumannya Lili masih diberikan kepercayaan untuk menjalankan perannya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Bayangan saya yang berat itu minimal dinyatakan tidak boleh memegang peranan apapun di KPK alias non-job setidaknya dalam satu tahun. Ya dirumahkan dulu," tuturnya.

"Jadi yang paling berat tentu saya diberhentikan dan kebayang lah sama kita kalau Dewas KPK sampai ke sana," sambungnya.

Lebih lanjut, Ray mempertanyakan cara berpikir Dewas KPK yang memberikan hukuman yang dianggap masih terlalu ringan. Padahal, masih ada hukuman yang jauh lebih berat bisa diputuskan terhadap Lili.

"Ini Dewas KPK cara berpikirnya bagaimana?," tandasnya.

Lili Langgar Etik

Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis

Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis

News | Rabu, 01 September 2021 | 13:44 WIB

Profil Lili Pintauli Siregar: Wakil Ketua KPK Dijatuhi Hukuman Dewas

Profil Lili Pintauli Siregar: Wakil Ketua KPK Dijatuhi Hukuman Dewas

News | Rabu, 01 September 2021 | 13:11 WIB

Terbukti Langgar Etik, ICW: Dewas KPK Harus Segera Polisikan Lili Pintauli!

Terbukti Langgar Etik, ICW: Dewas KPK Harus Segera Polisikan Lili Pintauli!

News | Rabu, 01 September 2021 | 13:06 WIB

Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral

Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral

News | Rabu, 01 September 2021 | 00:13 WIB

Publik Kecewa Putusan Dewas, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Pimpinan KPK

Publik Kecewa Putusan Dewas, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Pimpinan KPK

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:43 WIB

LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:28 WIB

LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:15 WIB

Terkini

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB