28 Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap, Pelanggaran Terbanyak di Sudirman-Thamrin

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 01 September 2021 | 14:56 WIB
28 Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap, Pelanggaran Terbanyak di Sudirman-Thamrin
28 Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap, Pelanggaran Terbanyak di Sudirman-Thamrin. Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sebanyak 28 pengendara roda empat alias mobil diberi sanksi tilang akibat melanggar aturan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Jakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 28 pelanggar itu berdasar data yang dihimpun hingga siang ini. Sebagian besar dari mereka terjaring di kawasan Jalan Sudirman dan Thamrin.

"Sampai dengan siang ini sudah 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil-genap. Terbanyak di kawasan Sudirman-Thamrin," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Khusus Pelat Hitam

Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap, hari ini. Kebijakan ini berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB.

Sementara, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap ini berlaku hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa PPKM Level 3.

Sambodo ketika itu menjelaskan bahwa penindakan tilang akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan pelat nomor hitam.

"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya.

baca juga

"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan pelat dinas instansi, baik plat merah, plat TNI dan Polri, atau plat instansi lainnya," pungkas Sambodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Foto | Rabu, 01 September 2021 | 13:43 WIB

Jangan Lupa, Hari Ini Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku

Jangan Lupa, Hari Ini Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku

Otomotif | Rabu, 01 September 2021 | 11:26 WIB

Ganjil Genap Jakarta, Mobil Terobos Jalan Jenderal Sudirman Akan Ditilang Hari Ini

Ganjil Genap Jakarta, Mobil Terobos Jalan Jenderal Sudirman Akan Ditilang Hari Ini

Jakarta | Rabu, 01 September 2021 | 10:53 WIB

Ketimbang Kena Tilang Ganjil Genap, Pengendara Mobil Pilih Putar Arah

Ketimbang Kena Tilang Ganjil Genap, Pengendara Mobil Pilih Putar Arah

News | Rabu, 01 September 2021 | 09:57 WIB

Terkini

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:35 WIB

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:31 WIB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bola | Senin, 14 September 2026 | 08:27 WIB

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:24 WIB

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:20 WIB

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

News | Senin, 14 September 2026 | 08:15 WIB

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:14 WIB

×