Suara.com - Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menurunkan sejumlah personel untuk mulai melakukan penindakan sanksi penilangan bagi pelanggaran aturan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta. Tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Setiap pelanggar akan mendapat sanksi tilang baik cara manual maupun mengguna kamera ETLE. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta
Rabu, 01 September 2021 | 13:43 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
26 Januari 2026 | 15:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB