Ngaku Dengar Kabar Muhammad Kece Sakit dan Dipukuli, Pengacara Datangi Bareskrim Polri

Rabu, 01 September 2021 | 15:09 WIB
Ngaku Dengar Kabar Muhammad Kece Sakit dan Dipukuli, Pengacara Datangi Bareskrim Polri
Ngaku Dengar Kabar Muhammad Kece Sakit dan Dipukuli, Pengacara Datangi Bareskrim Polri. Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sesuai ketentuan dari Kemenkumham dan SOP Rutan Bareskrim Polri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, setiap tahanan baru wajib isolasi selama 14 hari. Hal ini sudah termasuk masa penahanan 20 hari," ujar Ramadhan.

Tersangka M Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI