5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji akan disalurkan kepada karyawan lewat Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima akan mendapatkan suntikan dana dengan total Rp1 juta yang akan diberikan dua kali masing-masing Rp500.000.
Syarat penerima adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah menargetkan menyalurkan BLT gaji kepada 8 juta pekerja. Namun, seluruh pekerja harus menjadi anggota aktif program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini diberikan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Covid-19.
Seperti itulah daftar 5 bansos yang cair September 2021 mulai dari PKH, diskon listrik hingga BSU.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni