Begini Respon KPK Soal Putusan MK Terkait Alih Status Pegawai

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Rabu, 01 September 2021 | 22:40 WIB
Begini Respon KPK Soal Putusan MK Terkait Alih Status Pegawai
Ilustrasi--KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak gugatan atas beberapa poin dalam Uji Materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi nomor 19 tahun 2019.

Salah satu poin yang diputuskan MK menyatakan bahwa, proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan atau TWK tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, sehingga tetap konstitusional.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Dimana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Lembaga antirasuah, kata Ali, sedari awal konsisten selalu menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.

"Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak," ujar Ali.

Gugatan uji materiil terkait UU KPK nomor 19 tahun 2019, kata Ali, dipandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.

"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," imbuhnya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan dalam uji material undang- undang KPK Nomor 19 tahun 2019 terkait proses alih status pegawai KPK. Dalam keputusan uji materiil, MK menyatakan TWK tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap konstitusional.

baca juga

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta.

Hasil dalam uji materil itu diputuskan sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, yang masing-masing sebagai anggota.

Putusan tersebut menjawab gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam petitumnya, Yusuf Sahide meminta MK menyatakan dua pasal di UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua pasal tersebut adalah pasal 69B ayat (1) yaitu "Pada saat UU ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."

Serta pasal 69 C yang berbunyi "Pada saat UU ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral

Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral

News | Rabu, 01 September 2021 | 00:13 WIB

MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi

MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:55 WIB

Divonis Bebas, Jaksa KPK Keluarkan Samin Tan Dari Penjara Polres Jakarta Pusat

Divonis Bebas, Jaksa KPK Keluarkan Samin Tan Dari Penjara Polres Jakarta Pusat

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 21:38 WIB

Terkini

Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo

Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo

Foto | Kamis, 03 September 2026 | 06:00 WIB

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:55 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Banten | Rabu, 02 September 2026 | 23:50 WIB

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 23:42 WIB

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:36 WIB

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 23:13 WIB

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

News | Rabu, 02 September 2026 | 22:05 WIB

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Video | Rabu, 02 September 2026 | 21:50 WIB

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

Jawa Tengah | Rabu, 02 September 2026 | 21:29 WIB

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:20 WIB

×