Soal Putusan MK, Komnas HAM: Tak Pengaruhi Rekomendasi Kami!

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 September 2021 | 17:19 WIB
Soal Putusan MK, Komnas HAM: Tak Pengaruhi Rekomendasi Kami!
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Merespons hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusias (Komnas HAM) menyatakan hal tersebut tidak berpengaruh dengan rekomendasi yang pernah disampaikan lembag atersebut sebelumnya.

"Ya kalau bagi Komnas HAM putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak berpengaruh terhadap Komnas HAM hasilnya komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/9/2021). 

Anam kemudian memberikan alasannya. Pertama, menurut Anam subtansi yang diuji di MK itu bersifat normatif. 

"Karena satu yang diuji di MK itu normatif, Komnas HAM itu faktual. Temuannya dia menjelaskan bagaimana temuan-temuan faktual itu berlangsung. Yang berikutnya Komnas HAM tidak pernah mempermasalahkan pelaksanaan dari uu tersebut. Artinya, pelaksanaan dari UU KPK yang baru Pasal 69 B 69 C," tuturnya. 

Anam mengakui, implementasi UU KPK bersemangat untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian yang kedua ternyata setelah diselenggarakan ditemukan berbagai pelanggaran. 

"Ternyata proses penyelenggaraannya juga ya banyak yang di luar koridor. Koridor hukum maksudnya," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, MK menyatakan, proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tetap konstitusional.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Putusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.

Putusan tersebut menjawab gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam petitumnya, Yusuf Sahide meminta agar MK menyatakan dua pasal di UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua pasal tersebut adalah pasal 69B ayat (1), yaitu:

"Pada saat UU ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."

Serta pasal 69C yang berbunyi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunggu Izin Istana, Komnas HAM Ingin Bicara 4 Mata dengan Jokowi soal Kasus TWK KPK

Tunggu Izin Istana, Komnas HAM Ingin Bicara 4 Mata dengan Jokowi soal Kasus TWK KPK

News | Kamis, 02 September 2021 | 14:41 WIB

Pegawai KPK Nonaktif Optimis Jokowi Respon Positif Temuan 11 Pelanggaran TWK Komnas HAM

Pegawai KPK Nonaktif Optimis Jokowi Respon Positif Temuan 11 Pelanggaran TWK Komnas HAM

News | Kamis, 02 September 2021 | 09:28 WIB

Serahkan 11 Pelanggaran HAM TWK KPK ke Istana, Komnas HAM: Tunggu Respons Jokowi

Serahkan 11 Pelanggaran HAM TWK KPK ke Istana, Komnas HAM: Tunggu Respons Jokowi

News | Rabu, 01 September 2021 | 19:45 WIB

Terkini

Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz

Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:21 WIB

Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu

Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:09 WIB

Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:05 WIB

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra

Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:22 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai

Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:06 WIB

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:00 WIB

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:42 WIB