Ketua Komnas HAM kata Ujang juga menyampaikan bahwa saat memberikan rekomendasi kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menko Polhukam Mahfud MD pernyataan Presiden Jokowi masih sama seperti yang lalu.
"Katanya ketika mereka (Komnas HAM) mengasihkan rekomendasi ke Mensesneg, Menkopolhukam, Pesiden masih sama katanya pernyataannya yang lalu, bahwa pegawai itu tidak harus dipecat, kalau nggak salah," kata dia.
Namun kata Ujang, sikap Jokowi terkait rekomendasi Komnas HAM masih bisa berubah tergantung politik.
Ia pun menilai bahwa Jokowi bisa saja mengikuti ataupun tidak mengikuti rekomendasi Komnas HAM.
"Tetapi kan kata ketua Komnas HAM ini bisa berubah lagi juga tergantung politik. Saya melihatnya bisa diikuti rekomendasi bisa juga tidak," tutur Ujang.
Lebih lanjut, Ujang mengatakan bahwa Ketua Komnas HAM juga menyebut proses TWK janggal dan mengada-ada.
"TWM kalau menurut keterangan dari Ketua Komnas HAM keterangannya sangat janggal dan sangat mengada ngada. Persoalan ASN, artinya itu kan bulan November persoalan ASN. Persoalannya hari ini adalah diadakan TWK karena memang akal-akalan aja kira-kira seperti itu," kata dia.
Ujang juga menyebut dalam asesmen TWK ditemukan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM terhadap pegawai KPK.
"Kalau temuan Ombudsman ada maladministras, kalau Komnas HAM menemukan abuse of power. Artinya ada hak-hak para pegawai itu yang diabaikan oleh pimpinan KPK yang dilanggar," katanya.
Baca Juga: Komnas HAM akan Gali Keterangan MS dan Selidiki Sikap KPI serta Polisi