Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI ikut turut tangan untuk membantu penyelesaian kasus perundungan dan pelecehan yang dialami seorang pria yang bekerja di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh teman kerjanya.
Selain membantu pemulihan psikis korban, Komnas HAM juga bakal menjamin keamanan bagi korban. Korban yang berinisial MS tersebut menerima perundungan dan pelecehan sejak 2012.
Ia sempat mengadu peristiwa yang dialaminya kepada Komnas HAM pada 2017. Namun pada saat itu, Komnas HAM menyarankan MS untuk melaporkan kepada pihak kepolisian lantaran terdapat unsur tindakan pidana yang dilakukan pelaku.
Karena tidak kunjung mendapatkan keadilan, akhirnya MS memberanikan diri untuk membuat surat terbuka yang membawa kepada titik terang. Mulai dari KPI hingga kepolisian akhirnya mulai mengusut peristiwa perundungan dan pelecehan yang terjadi di lingkungan kantor KPI Pusat.
Komnas HAM juga ikut turun membantu terkhusus untuk korban yang dirasa belum mendapatkan keadilan.
"Keadilan bagi korban belum dipenuhi kemudian ini juga menyangkut mekanisme dan tanggung jawab Komnas HAM sesuai dengan mandat dan kewenangan undang-undang. Bagaimana kemudian hak atas keadilan, hak atas rasa aman maupun hak atas pemulihan korban itu diperoleh oleh korban sehingga Komnas HAM merasa ini harus segera ditangani dan dipastikan bahwa apa yang menjadi kebutuhan korban itu dipenuhi," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis (2/9/2021).
Untuk ke depannya, Komnas HAM bakal memastikan korban mendapatkan proses hukum yang transparan, adil dan akuntabel. Kemudian Komnas HAM juga memastikan korban dapat pemulihan mulai dari psikis, kesehatan dan keamanan.
"Bagaimana juga korban dengan mengungkap kejadian yang seperti ini mekipun ini lama tentu sja ada potensi untuk kemudian teracnam hak atas rasa aman," ujarnya.
Kemudian Komnas HAM juga bakal meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. MS selaku korban akan diminta keterangan oleh Komnas HAM pada Jumat (3/9/2021) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan, KPI Akan Panggil Eks Atasan MS
Selain korban, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari KPI Pusat hingga pihak kepolisian.