Sementara itu, terkait aturan yang ada, Immanuel menyerahkan hal tersebut kepada Parlemen. Termasuk bila akan dilakukan amandemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden.
Kendati begitu, Immanuel mengatakan, usulan penambahan masa jabatan presiden ini sifatnya situasional. Jika pandemi berkahir jelang 2024 maka penambahan masa jabatan presiden tak perlu dilakukan.
"Dari pada anggaran itu buat pesta hanya menghasilkan garong-garong maling gitu lebih baik uangnya buat stimulus. Kadang-kadang orang negatif dengan gagasan ini," tandasnya.