MAKI Desak KPK Tetapkan Rita Widyasari Sebagai Tersangka Kasus Suap AKP Robin

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 04 September 2021 | 18:22 WIB
MAKI Desak KPK Tetapkan Rita Widyasari Sebagai Tersangka Kasus Suap AKP Robin
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK menetapkan terdakwa korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka penyuapan terhadap eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan "Pemberian uang Rp 5 Miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU, sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi Penyidikan, Pasal 21 UU 31 TAHUN 1999".

Boyamin mengatakan, penyidikan kasus TPPU yang dilakukan Rita telah mangkrak hampir tiga tahun lamanya. Oleh karena itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mesti melakukan audit kinerja.

Boyamin turut merujuk sejumlah pemberitaan media massa yang tayang pada Jumat (3/9/2021). Berita tersebut berangkat dari dakwaan terhadap Robin berdasar ringkasan Surat Dakwaan yabg dilansir dari penelusuran laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Dalam dakwaan, disebutkan jika Robin didakwa dugaan menerima uang suap Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Selain itu, penyidikan TPPU Rita dimulai pada tanggal 16 Januari 2018 -- telah berlangsung lebih tiga tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor.

Penyidikan terakhir terkait kasus TPPU itu, lanjut Boyamin, teejadi pada Desember 2020. Praktis, selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari namun juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

"Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp 5 M dari Rita Widyasari kepada Stefanus Robin Patujju terdapat dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari sehingga semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju," ujar Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021), .

"Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.

Dakwaan

baca juga

JPU KPK telah merampungkan berkas dakwaan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Berkas tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Sidang perdana pembacaan dakwaan Robin pun kini tinggal menghitung hari, jadwal penetapan dari majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Selain Robin, Advokat Maskur Husein pun juga akan disidangkan.

Dari penelusuran laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id yang berisi surat dakwaan Robin terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Disebutkan bahwa Robin menerima sejumlah uang suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36 ribu. Uang tersebut diterima Robin berasal dari sejumlah pihak.

Uang suap yang diterima Robin diantaranya dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp Rp 1.695.000.000,00.

Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado sebesar Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu.

Selanjutnya, terdakwa Robin juga mendapat suap dari terpidana Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sebesar Rp 507.390.000,00 serta dari terdakwa korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan MASKUR HUSAIN membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK," seperti dikutip dari isi dakwaan Robin.

Perbuatan terdakwa Robin, telah bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Berkas Rampung, Eks Penyidik KPK AKP Robin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

News | Jum'at, 03 September 2021 | 10:06 WIB

Demi Kehormatan KPK, MAKI: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK

Demi Kehormatan KPK, MAKI: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK

Lampung | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:59 WIB

Digugat karena Setop Penyidikan King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Reaksi KPK

Digugat karena Setop Penyidikan King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Reaksi KPK

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:11 WIB

Dihina Masyarakat, Pertimbangan Hakim Vonis Juliari Disoal MAKI: Wajar Koruptor Di-bully!

Dihina Masyarakat, Pertimbangan Hakim Vonis Juliari Disoal MAKI: Wajar Koruptor Di-bully!

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:09 WIB

Terkini

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:52 WIB

Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran

Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51 WIB

Solusi Budget Tipis! Cek Tahun Daihatsu Xenia Bekas di Bawah 100 Juta yang Masih Layak Pinang

Solusi Budget Tipis! Cek Tahun Daihatsu Xenia Bekas di Bawah 100 Juta yang Masih Layak Pinang

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:50 WIB

Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih

Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:48 WIB

Hino Perkuat Jaringan Logistik Jawa Timur dengan Dealer Baru di Banyuwangi

Hino Perkuat Jaringan Logistik Jawa Timur dengan Dealer Baru di Banyuwangi

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:48 WIB

Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom

Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47 WIB

4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!

4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45 WIB

Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin

Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:44 WIB

Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap

Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43 WIB

Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital

Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:41 WIB

×