Soal Seruan Boikot Pedofil, Komisi I DPR Larang Lembaga Penyiaran Kontrak Saipul Jamil

Senin, 06 September 2021 | 13:12 WIB
Soal Seruan Boikot Pedofil, Komisi I DPR Larang Lembaga Penyiaran Kontrak Saipul Jamil
Soal Seruan Boikot Pedofil, Komisi I DPR Larang Lembaga Penyiaran Kontrak Saipul Jamil. Unggahan Soal Saipul Jamil [change.org]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa," kata Mulyo.

Mulyo menambahkan, hak individu (Saipul Jamil) memang tidak boleh dibatasi. Akan tetapi ingat, hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi yang dipakai oleh televisi-televisi tersebut merupakan milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan (termasuk kenyamanan) masyarakat.

"Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan," katanya menegaskan.

Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS.

Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI