Murka Gara-gara Dihina Bau, Motif Pelanggan Cekik Cewek Open BO hingga Tewas di Hotel

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 06 September 2021 | 15:58 WIB
Murka Gara-gara Dihina Bau, Motif Pelanggan Cekik Cewek Open BO hingga Tewas di Hotel
Murka Gara-gara Dihina Bau, Motif Pelanggan Cekik Cewek Open BO hingga Tewas di Hotel. Petugas mengevakuasi jenazah seorang perempuan dari kamar hotel ke dalam ambulans di Jalan Abdul Majid Raya Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian.

Suara.com - AA, wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di Hotel Picasso Inn, Cilandak, Jakarta Selatan ternyata dibunuh pelanggannya, LD (21). Motif tersangka membunuh cewek open BO itu karena sakit hati disebut bau dan kotor. 

Fakta itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. Dia menyebut jika LD murka setelah dihina oleh korban.

"Motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan bahwa badannya bau dan kotor," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Kapolres mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula saat korban dan LD berkenalan melalui aplikasi kencan, MiChat. Setelah berkenalan, akhirnya keduanya bertemu di Hotel Picasso Inn untuk melakukan hubungan intim.

"Berhubungan melalui aplikasi MiChat janjian dan kemudian bertemu pada malam hari itu dan baru bertemu untuk pertama kalinya," ungkap Azis.

Dari hasil autopsi, Azis mengemukakan bahwa korban meninggal dunia akibat dicekik. Hal ini dikuatkan oleh pengakuan pelaku.

"Ada tanda-tanda kekerasan terutama di bagian leher dan penyebab singkatnya untuk sementara mati lemas kekurangan oksigen. Ini sinkron dengan yang disampaikan oleh pelaku di mana dia cara membunuhnya atau cara mematikan atau melumpuhkan korban yaitu dengan cara dicekik," beber Azis.

Selain membunuh korban, AA diketahui pula turut membawa barang berharga LD. Beberapa di antaranya kartu ATM dan handphone.

Kekinian, AA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

baca juga

Tanpa Busana

LD sebelumnya ditemukan tewas tanpa busana di kamar mandi Hotel Picasso Inn pada Sabtu (4/9) sore. Berdasar hasil penyelidikan awal LD ketika itu disimpulkan tewas dibunuh.

Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (5/9) dini hari pelaku ditangkap di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Terduga pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 01:00 WIB, di Bojonggede," pungkas Azis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenal di MiChat, Mayat Cewek Tanpa Busana Ternyata Dibunuh Pelanggan di Hotel Picasso Inn

Kenal di MiChat, Mayat Cewek Tanpa Busana Ternyata Dibunuh Pelanggan di Hotel Picasso Inn

News | Senin, 06 September 2021 | 13:55 WIB

Lagi, Taliban Dilaporkan Bunuh Seorang Polwan yang Sedang Hamil 6 Bulan

Lagi, Taliban Dilaporkan Bunuh Seorang Polwan yang Sedang Hamil 6 Bulan

News | Senin, 06 September 2021 | 14:10 WIB

Cemburu pada Istri, Ayah Tiri Habisi Nyawa Bayi Ditinggal di Rumah Kosong

Cemburu pada Istri, Ayah Tiri Habisi Nyawa Bayi Ditinggal di Rumah Kosong

Sumsel | Senin, 06 September 2021 | 11:15 WIB

Pembunuh Perempuan di Hotel Cilandak Ditangkap, Pelakunya Warga Bojonggede

Pembunuh Perempuan di Hotel Cilandak Ditangkap, Pelakunya Warga Bojonggede

Bogor | Minggu, 05 September 2021 | 17:03 WIB

Terkini

Laba BSI Tumbuh 11,8 Persen

Laba BSI Tumbuh 11,8 Persen

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Modal Kunci Duplikat, Mantan Karyawan Sate Babi Curi 2 Motor Milik Bos di Tambora

Modal Kunci Duplikat, Mantan Karyawan Sate Babi Curi 2 Motor Milik Bos di Tambora

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:04 WIB

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Modern Dad dan Warisan Patriarki: Mengubah Cara Ayah Hadir dalam Pengasuhan

Modern Dad dan Warisan Patriarki: Mengubah Cara Ayah Hadir dalam Pengasuhan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:00 WIB

DPR Tantang Nyali Menteri Haji, Minta Negosiasi Langsung ke Saudi soal Dana DP Haji Rp66 Miliar

DPR Tantang Nyali Menteri Haji, Minta Negosiasi Langsung ke Saudi soal Dana DP Haji Rp66 Miliar

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Mengapa RAPBN 2027 Dinilai Belum Cukup Mendukung Ekonomi Hijau?

Mengapa RAPBN 2027 Dinilai Belum Cukup Mendukung Ekonomi Hijau?

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Danantara Pastikan PT PP Akan Dimerger

Danantara Pastikan PT PP Akan Dimerger

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Segera Daftar! Ini Syarat dan Tips Lolos Seleksi Beasiswa Unggulan 2026

Segera Daftar! Ini Syarat dan Tips Lolos Seleksi Beasiswa Unggulan 2026

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Ekonomi Syariah Belum Dilirik Pemerintah, Industri Usul Transaksi Zakat-Haji lewat Bank Syariah

Ekonomi Syariah Belum Dilirik Pemerintah, Industri Usul Transaksi Zakat-Haji lewat Bank Syariah

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:49 WIB

×