LBH Jakarta Minta Kasus Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Agung Sandy Lesmana

Senin, 06 September 2021 | 16:12 WIB
LBH Jakarta Minta Kasus Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat
LBH Jakarta Minta Kasus Munir Ditetapkan Sebagai Kasus Pelanggaran HAM Berat. Munir.

Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana berharap agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menetapkan pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

“Kami sangat berharap Komnas HAM segera bekerja untuk menetapkan kasus ini (Munir) sebagai kasus HAM berat,” kata Arif dalam audiensi publik bertajuk “Penuntasan Kasus Munir” yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Senin.

Arif mengatakan, penetapan status pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan Munir dapat memastikan proses penyelidikan lanjutan kasus ini terus berlangsung, karena dalil daluwarsa (kedaluwarsa) tidak berlaku pada kasus pelanggaran HAM berat.

Sejak 17 tahun yang lalu, kasus pembunuhan Munir ditangani sebagai kasus pidana pembunuhan dan kini telah menjelang daluwarsa. Daluwarsa adalah lampau waktu untuk menuntut suatu tindak pidana yang diatur pada Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Daluwarsa menggugurkan wewenang untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku. Bagi kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum kedaluwarsa.

Oleh karena itu, kasus pembunuhan Munir yang telah terjadi 17 tahun lalu hanya memiliki sisa waktu satu tahun lagi untuk segera dituntaskan.

Di sisi lain, untuk kasus HAM berat, tidak berlaku ketentuan kedaluwarsa. Segala bentuk pelanggaran HAM berat di masa lampau tetap dapat diproses dan diadili. Dengan demikian, Arif berharap agar kasus pembunuhan Munir dapat ditangani sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

“Kasus Munir telah memenuhi syarat (sebagai kasus pelanggaran HAM berat) sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, yang mengatur elemen-elemen kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Arif.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah diatur bahwa pembunuhan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

baca juga

Ia berharap, kasus Munir dapat dituntaskan dengan segera dan dapat ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat untuk memastikan keberlangsungan kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap jadi Biang Kerok Kasus Intoleransi, Komnas HAM Desak SKB 3 Menteri Dicabut

Dianggap jadi Biang Kerok Kasus Intoleransi, Komnas HAM Desak SKB 3 Menteri Dicabut

News | Senin, 06 September 2021 | 14:09 WIB

Diduga Direncanakan, Aparat Dinilai Gagal Cegah Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Diduga Direncanakan, Aparat Dinilai Gagal Cegah Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

News | Senin, 06 September 2021 | 13:23 WIB

MS Kesulitan Temukan Alat Bukti, Komnas HAM: Kami Meminta Keterangan Dahulu

MS Kesulitan Temukan Alat Bukti, Komnas HAM: Kami Meminta Keterangan Dahulu

Sumsel | Minggu, 05 September 2021 | 22:02 WIB

Komnas HAM: Pegawai KPI Korban Pelecehan Jangan Jadi Korban Kedua Kali

Komnas HAM: Pegawai KPI Korban Pelecehan Jangan Jadi Korban Kedua Kali

News | Minggu, 05 September 2021 | 21:46 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×