Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 06 September 2021 | 16:16 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yaitu Oktavia Dita Sari dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Oktavia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

"Kami periksa Oktavia Dita Sari (Ajudan Pimpinan KPK) dalam kapasitas saksi untuk tersangka YM (Yusmada)," kata Ali dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Otavia Dita menghadiri panggilan. Ali pun juga belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemeriksaan Oktavia.

Keterkaitan Oktavia diperiksa KPK, diduga tak lepas dari pelanggaran kode etik Lili yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Dimana Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat Lili atas menjalin komunikasi dengan M. Syahrial untuk kepentingan Lili pribadi.

Dalam kasus jual beli jabatan Yusmada turut pula melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka. Namun, Syahrial sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus lain, yakni pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar dapat menghentikan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai.

Untuk konstruksi perkara suap jual beli jabatan ini, Yusmada diketahui mengikuti beberapa tahapan seleksi. Kemudian bertemu dengan orang kepercayaan Wali Kota Syahrial, Sajali Lubis.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjung Balai. Yusmada pun meminta bantuan kepada Sajali agar menyerahkan uang Rp200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial. Uang itu untuk dirinya agar dapat menjabat sebagai Sekda Tanjungbalai.

Setelah Yusmada terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai, Sajali Lubis pun menagih uang yang dijanjikan sebesar Rp200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial.

"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto beberapa waktu lalu.

Untuk proses lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Yusmada. Sedangkan Syahrial tidak dilakukan penahanan lantaran sudah berada di dalam penjara.

Yusmada akan dilakukan penahanan 20 hari pertama. Mulai 27 Agustus sampai 15 September 2021. Ia, akan ditahan di Rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.

Tersangka Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korelasi Dinasti Politik dan Jual Beli Jabatan

Korelasi Dinasti Politik dan Jual Beli Jabatan

Your Say | Senin, 06 September 2021 | 10:18 WIB

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Riau | Sabtu, 04 September 2021 | 20:25 WIB

Viral 'Pocong' Gasak Tabung Gas Melon di Tanjungbalai, Aksinya Terekam CCTV

Viral 'Pocong' Gasak Tabung Gas Melon di Tanjungbalai, Aksinya Terekam CCTV

News | Sabtu, 04 September 2021 | 20:38 WIB

Terkini

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:48 WIB

Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan

Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:05 WIB

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:32 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:30 WIB

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:20 WIB

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB