Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 06 September 2021 | 16:16 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yaitu Oktavia Dita Sari dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Oktavia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

"Kami periksa Oktavia Dita Sari (Ajudan Pimpinan KPK) dalam kapasitas saksi untuk tersangka YM (Yusmada)," kata Ali dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Otavia Dita menghadiri panggilan. Ali pun juga belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemeriksaan Oktavia.

Keterkaitan Oktavia diperiksa KPK, diduga tak lepas dari pelanggaran kode etik Lili yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Dimana Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat Lili atas menjalin komunikasi dengan M. Syahrial untuk kepentingan Lili pribadi.

Dalam kasus jual beli jabatan Yusmada turut pula melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka. Namun, Syahrial sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus lain, yakni pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar dapat menghentikan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai.

Untuk konstruksi perkara suap jual beli jabatan ini, Yusmada diketahui mengikuti beberapa tahapan seleksi. Kemudian bertemu dengan orang kepercayaan Wali Kota Syahrial, Sajali Lubis.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjung Balai. Yusmada pun meminta bantuan kepada Sajali agar menyerahkan uang Rp200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial. Uang itu untuk dirinya agar dapat menjabat sebagai Sekda Tanjungbalai.

Setelah Yusmada terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai, Sajali Lubis pun menagih uang yang dijanjikan sebesar Rp200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial.

baca juga

"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto beberapa waktu lalu.

Untuk proses lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Yusmada. Sedangkan Syahrial tidak dilakukan penahanan lantaran sudah berada di dalam penjara.

Yusmada akan dilakukan penahanan 20 hari pertama. Mulai 27 Agustus sampai 15 September 2021. Ia, akan ditahan di Rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.

Tersangka Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korelasi Dinasti Politik dan Jual Beli Jabatan

Korelasi Dinasti Politik dan Jual Beli Jabatan

Your Say | Senin, 06 September 2021 | 10:18 WIB

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Riau | Sabtu, 04 September 2021 | 20:25 WIB

Viral 'Pocong' Gasak Tabung Gas Melon di Tanjungbalai, Aksinya Terekam CCTV

Viral 'Pocong' Gasak Tabung Gas Melon di Tanjungbalai, Aksinya Terekam CCTV

News | Sabtu, 04 September 2021 | 20:38 WIB

Terkini

Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?

Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 07:41 WIB

Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi

Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:39 WIB

Tampang Abdul Ballout Pelaku Serangan Berdarah di Berlin Terafiliasi dengan ISIS

Tampang Abdul Ballout Pelaku Serangan Berdarah di Berlin Terafiliasi dengan ISIS

News | Senin, 27 Juli 2026 | 07:33 WIB

QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM,  BI Dorong Pembiayaan Produktif

QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM, BI Dorong Pembiayaan Produktif

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:30 WIB

PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?

PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:26 WIB

Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli

Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 07:20 WIB

Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+

Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+

Entertainment | Senin, 27 Juli 2026 | 07:16 WIB

Hadapi Kamboja Malam Ini, Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk John Herdman Putar Otak

Hadapi Kamboja Malam Ini, Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk John Herdman Putar Otak

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:12 WIB

Persebaya Pecundangi Persija, Bernardo Tavares Bongkar Kunci Sukses Patahkan Taktik Shin Tae-yong

Persebaya Pecundangi Persija, Bernardo Tavares Bongkar Kunci Sukses Patahkan Taktik Shin Tae-yong

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:06 WIB

AS dan Iran Hentikan Aksi Militer, Harga Minyak Anjlok 5 Persen!

AS dan Iran Hentikan Aksi Militer, Harga Minyak Anjlok 5 Persen!

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:02 WIB

×