MS Bakal Dipolisikan Balik Para Terduga Pelaku, Kuasa Hukum: Kami Tak Ambil Pusing

Selasa, 07 September 2021 | 08:34 WIB
MS Bakal Dipolisikan Balik Para Terduga Pelaku, Kuasa Hukum: Kami Tak Ambil Pusing
Kuasa hukum MS, korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Rony E Hutahaean selaku kuasa hukum MS, terduga korban pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengaku tidak ambil pusing dengan rencana sejumlah terduga pelaku yang akan melaporkan balik kliennya.

“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan, karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya. Fokus dalam pemeriksaan korban,” kata Rony saat dihubungi wartawan pada Selasa (7/8/2021).

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan persiapan, jika nantinya benar beberapa terduga pelaku melaporkan MS.

“Untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami beranggapan bahwa kami di sini mendampingi korban ya,” kata Rony.

Rony menegaskan, bahwa perkara yang dialami kliennya adalah sebuah fakta.

“Kami berkeyakinan berdasarkan keterangan klien kami, bahwa apa yang dialami itu benar apa adanya. Dan pelakunya orang yang diduga melakukan itu ya dia kasih tahu itu,” ujar dia.

Seperti diketahui, tiga dari lima pegawai KPI yang menjadi terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap MS, berencana melakukan pelaporan balik ke kepolisian.

Hal itu disampaikan kuasa hukum RT dan EO, Tegar Putuhean, dan kuasa hukum RM, Anton Febrianto.

"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar, Senin (6/9/2021) kemarin.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Berencana Gugat Balik Pelapor Pakai UU ITE

Salah satu alasan para terduga melaku ingin membuat laporan balik karena mereka merasa identitas pribadinya dibuka.

"Unsur-unsur pidananya akan kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," jelas Tegar.

Surat Terbuka

Sempat beredar surat terbuka mengatas namakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah delapan orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).

Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI