Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir Stagnan, KASUM: Perlu Ada Ketegasan Negara

Selasa, 07 September 2021 | 11:23 WIB
Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir Stagnan, KASUM: Perlu Ada Ketegasan Negara
Tanggal 7 September dikenang sebagai hari duka bagi para pejuang HAM atas kematian Munir.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di akhir 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu mengesahkan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus Munir. Anggotanya melibatkan kalangan masyarakat sipil dan berfungsi membantu Polri dalam menyelidiki kasus terbunuhnya Munir.

Dalam perjalanannya, TPF sempat kesulitan menjalankan tugasnya karena menganggap pihak kepolisan yang lamban dalam penyelidikan. Hingga akhirnya, kepolisian menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005 serta menyeret nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

Pengadilan kemudian memutuskan Pollycarpus bersalah dan dihukum selama 14 tahun penjara. Dirinya bebas bersyarat pada 28 November 2014 dan bebas murni pada 29 Agustus 2018 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI