Dari keterangan keluarga,Kapolsek Labuhan Ruku Ajun Komisaris Jagani Sijabat mendapatkan informasi bahwa si perempuan mengalami depresi.
2. Pasangan Gancet di Rumah Sakit
Kejadian serupa juga pernah terjadi pada tahun 2019 silam.
Media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan sepasang kekasih berpelukan di rumah sakit.
Keduanya diduga mengalami gancet saat berhubungan intim.
Video tersebut sempat diunggah oleh pemilik akun Facebook bernama Rama Azizi pada 29 Maret 2019.
Namun tak diketahui lokasi rumah sakit tersebut.
3. Pasangan Gancet di Gorontalo
Kasus pasangan gancet pernah terjadi pada tahun 2010 di Gorontalo.
Beredar kabar membuat publik terkejut mengetahui anak dan ibunya bersetubuh dan mengalami gancet.
Keduanya tak bisa lepas hingga berakhir meninggal dunia.
Diketahui, keduanya sempat dilarikan di rumah sakit, namun nyama mereka tak tertolong.
Beredar kabar kondisi keduanya lemas saat berusaha dibawa ke rumah sakit.
4. Pasangan Gancet di Tiktok
Video yang memperlihatkan pasangan gancet, viral di media sosial. Dalam video terlihat sepasang sejoli berada di atas kasur.
Posisi laki-laki berada di atas si perempuan. Tubuh mereka ditutupi dengan selimut berwarna oranye.
Sementara di samping mereka terlihat beberapa orang pria dan wanita tengah berdoa.
Setelah ditelusuri, ternyata video tersebut merupakan video hoaks.
Video tersebut diketahui dibuat hanya untuk settingan alias fiktif.
Hal tersebut dijelaskan dalam video berjudul ' AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3L4MINY4 GAK BISA LEPAS' yang diunggah oleh kanal Youtube Gus Idris Official.
Video itu diunggah pada 5 September 2021 dan berdurasi 50 menit 26 detik.
Dalam video tersebut, terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa video itu dibuat hanya untuk tujuan pendidikan dan hiburan.
"Penafsiran materi dalam video ini dibuat hanya untuk tujuan pendidikan dan hiburan. Cerita ini hanyalah sebuah fiksi yang dibuat dalam bentuk visual. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian atau cerita, itu hanya kebetulan dan tidak ada unsur kesengajaan. Setiap media cetak dan elektronik wajib mencantumkan link dan atau nama channel GUS IDRIS RESMI pada setiap wadah yang akan digunakan untuk hak cipta GUS IDRIS OFFCIAL," demikian keterangan tersebut.