"Sampai 2021 tidak juga direvisi, malah dikeluarkan instruksi untuk melaksanakan (Formula E) di 2022. Bagaimana caranya melaksanakan sesuatu yang studi kelayakannya saja belum jelas," katanya.
"Oleh karena itu, kami di Fraksi PSI tidak bisa memberikan persetujuan tersebut. Kami konsisten menyatakan penolakan," tambahnya menjelaskan.
Tak sampai di situ, anggota Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak pun ikut mengajukan interupsi. Kali ini, Gilbert mendesak agar Anies segera membentuk tim khusus untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran.
Hal ini mengacu pada temuan BPK soal berbagai kasus kelebihan pembayaran dan pemborosan pada laporan penggunaan APBD 2020 lalu.
"Ini sangat fatal sebenarnya dan tidak boleh dibiarkan, karena itu berasal dari uang rakyat. Harusnya ini ditindaklanjuti dengan audit khusus," tutur Gilbert.
Begitu interupsi selesai, Suhaimi kembali bertanya kepada peserta rapat perihal pengesahan Raperda ini.
"Sekali lagi saya tanyakan, apakah Raperda P2APBD DKI Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?," tanya Suhaimi.
"Setuju," jawab mayoritas anggota dewan yang hadir.
Karena mayoritas suara dewan setuju, maka Suhaimi mengesahkan Raperda P2APBD itu menjadi Perda.
Baca Juga: 3 Tahun Jadi Gubernur DKI, Harta Kekayaan Anies Baswedan Naik sampai 2 Kali Lipat
"Terima kasih," pungkas Suhaimi sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.