Hukum Jimat dalam Islam beserta Ayat dan Hadits Penguatnya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 09 September 2021 | 14:03 WIB
Hukum Jimat dalam Islam beserta Ayat dan Hadits Penguatnya
Hukum Jimat dalam Islam beserta Ayat dan Hadits Penguatnya - Ilustrasi Jimat (Shutterstock).

Suara.com - Jimat, azimat atau Tammimah adalah sebuah benda yang dipercayai oleh sebagian orang memiliki kekuatan tertentu. Lalu bagaimana hukum jimat dalam Islam?

Umumnya, jimat digunakan untuk tujuan menangkal marabahaya, kelancaran urusan hingga dibawa saat ujian atau tes CPNS, melamar kerja dan sebagainya. Hukum jimat dalam Islam adalah haram karena termasuk perbuatan syirik

Hukum ini berlaku untuk berbagai bentuk jimat. Memang ada beragam bentuk jimat, mulai dari senjata, cincin, batu mulia dan juga kertas dengan tulisan Arab. Dalam ajaran agama Islam, umat muslim telah diberi pedoman untuk menyikapi adanya fenomena jimat.

Berikut adalah ulasan tentang hukum jimat dalam Islam beserta ayat penguatnya, mari simak!

Hukum Jimat dalam Islam

Seorang Muslim wajib hukumnya untuk mempercayai bahwa tidak ada kekuatan lain selain yang lebih besar dan berkuasa daripada Allah SWT. Srtinya ketika ada seseorang yang mempercayai bahwa terdapat benda lain yang dapat memberikan kekuatan selain dari Allah SWT artinya orang tersebut sudah melakukan tindakan musyrik.

Menyadur dalam laman resmi Muhammadiyah, jimat adalah sebuah benda yang sebelumnya diberikan doa dan mantra-mantra berbentuk rajah (simbol) dan dipercaya dapat memberikan kekuatan kepada pemiliknya.

Beberapa orang percaya bahwa jimat memiliki beberapa kekuatan seperti kehebatan atau kesaktian tertentu yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu, pemilik jimat percaya bahwa jika mereka memiliki jimat tersebut maka akan dijauhkan dari bahaya/penyakit maupun kekuatan jahat, bahkan pada beberapa kasus ditemui bahwa jimat dapat mendatangkan rezeki. Tentunya hal ini sangat kontradiktif dengan ajaran Islam.

Allah menekankan dalam surat Az-Zumar ayat 39:38 yang artinya : “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?” Niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakal orang-orang yang berserah diri”.

Hukum Syirik

Dari penjelasan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya ketika seseorang mempercayai jimat berperan sebagai pelindung maka ia dinyatakan syirik. Dalam ajaran Islam, syirik adalah salah satu dosa besar yang tidak diampuni.

Berikut adalah beberapa ayat yang menjelaskan tentang hukum bagi orang syirik:

  1. An-Nisa ayat 48: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”
  2. An-Nisa ayat 116: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan )sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehenda‘ki–Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan )sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.”

Hadist Penguat tentang Hukum Jimat dalam Islam 

Adapun beberapa hadits yang menekankan tentang larangan penggunaan jimat sebagi berikut:

  • HR. Abu Dawud: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik”.”
  • HR. Ahmad: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir al-Juhani bahwa ada beberapa orang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau membaiat sembilan orang dan enggan membaiat satu orang. Maka para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan dan meninggalkan yang satu ini.” Beliau bersabda: “Sungguh dia mempunyai jimat”, beliau memasukkan tangannya lalu memotong jimat tersebut dan bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik”.”

Kesimpulannya adalah mempercayai jimat merupakan sebuah kegiatan yang dilarang dan diharamkan dalam agama Islam karena termasuk dalam kegiatan syirik dan menyekutukan Allah. Sekian penjelasan tentang hukum jimat dalam Islam. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dari godaan setan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Jimat Atlet Tiongkok di Olimpiade, Jepit Rambut Unyu Ini Diserbu Pembeli

Jadi Jimat Atlet Tiongkok di Olimpiade, Jepit Rambut Unyu Ini Diserbu Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:45 WIB

Penuh Misteri, Kereta Kencana Kanjeng Nyai Jimat Pernah Didatangi Nyi Roro Kidul?

Penuh Misteri, Kereta Kencana Kanjeng Nyai Jimat Pernah Didatangi Nyi Roro Kidul?

Jogja | Minggu, 13 Juni 2021 | 08:30 WIB

Jimat Pelindung dari 1.500 Tahun Lalu Ditemukan di Israel

Jimat Pelindung dari 1.500 Tahun Lalu Ditemukan di Israel

Tekno | Rabu, 02 Juni 2021 | 16:56 WIB

Lihat Bungkusan Diikat Tali dalam Masakan, Wanita Ini Curiga Santet

Lihat Bungkusan Diikat Tali dalam Masakan, Wanita Ini Curiga Santet

Lampung | Rabu, 26 Mei 2021 | 13:05 WIB

Terkini

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB