Menurutnya, sikap dari Polda Metro Jaya itu menunjukkan aparat penegak hukum bekerja secara objektif.
"Polisi bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban,” ujarnya.
"Penolakan atas laporan terlapor ini menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di KPI berada di rel yang benar," sambung Mualimin.
Sebelumnya, dikabarkan dua dari lima terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan, melaporkan balik MS ke Polda Metro Jaya.
MS dinilai telah menyebarkan identitas mereka, sehingga para terduga pelaku mendapatkan perundungan dan intimidasi di dunia maya.