Jaksa Bongkar Kelakuan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Terima Rp 11 Miliar dari 5 Perkara

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 13 September 2021 | 12:34 WIB
Jaksa Bongkar Kelakuan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Terima Rp 11 Miliar dari 5 Perkara
Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut menindaklanjuti perjanjian Usman Effendi dengan Rita Widyasari pada 16 November 2020 yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung.

Selain itu, Rita juga menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.

Pada 27 November 2020, Rita Widyasari menandatangani surat kuasa kepada Maskur Hisain terkait permohonan PK dan mencabut kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya.

Selanjutnya pada Januari-April 2021 Rita mentransfer uang ke Robin melalui rekening atas nama Adelia Safitri dan Riefka Amalia seluruhnya berjumlah Rp 60,5 juta.

Robin juga menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

Sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut yaitu sejumlah Rp 1,5 miliar lalu diberikan kepada Maskur Husain di Apartemen Sudirman.

Sehingga total uang yang didapat Robin bersama Maskur untuk kepentingan Rita Widyasari adalah sejumlah Rp 5.197.800.000.

Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp 697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp 4,5 miliar.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Baca Juga: Ini Peran Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam Dakwaan Penyidik KPK Robin Pattuju

Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI